
Bappebti Imbau Jangan Bertransaksi Kripto di Exchange yang Belum Terdaftar

Ilustrasi Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bertransaksi cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Tether, dan lainnya di exchange yang belum terdaftar di Bappebti.
“Masyarakat yang ingin berinvestasi atau bertransaksi aset kripto harus berhati-hati, perhatikan crypto exchange yang menawarkan asset kripto apakah sudah mendapat tanda daftar atau persetujuan dari Bappebti,” ujar Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti saat berbincang dengan Iconomics, pekan lalu.
Perdagangan kripto di Indonesia sudah dilegalkan sejak 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Kemudian Bappebti sebagai lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan pada 2019 lalu menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang di dalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya.
Saat ini hanya 13 exchange atau perusahaan perantara jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti hingga 29 Mei 2020. Ada pun perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Crypto Indonesia Berkat
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Tiga Inti Utama
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia LTD
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Cipta Koin Digital
- PT Trinity Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
Selain bertransaksi pada exchange yang sudah diakui Bappebti, Sahudi juga mengimbau masyarakat agar tidak asal ‘nyemplung’ melakuan trading atau investasi kripto. Tetapi harus mempelajari segala risiko dan termasuk memahami teknologi blockchain yang berada di balik produk kripto.
“Jangan cepat percaya dengan janji-janji keuntungan tetap/tinggi yang ditawarkan; pelajari dengan teliti dokumen dan informasi terkait penawaran investasi/transaksi aset kripto; serta pelajari tatacara bertransaksi aset kripto dan resiko yang mungkin akan terjadi,” ujarnya.
Sahudi juga meminta agar para trader atau investor kripto di Indonesia untuk mempelajari peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bappebti terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia sehingga memiliki pemahaman yang baik untuk menjadi calon investor.
2 comments
Leave a reply

[…] catatan Iconomics per 29 Mei lalu, terdapat 13 exchange atau perusahaan perantara jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Ada pun perusahaan-perusahaan tersebut […]
Baguslah Bappebti telah mengeluarkan peraturan tentang pasar kripto