Inilah Pesan Bappebti kepada Crypto Exchanger dan Investor
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mendorong para pedagang aset kripto (crypto exchange) untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Tentunya, mereka harus terus meningkatkan layanan agar lebih baik, aman dan nyaman untuk investor.
Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengingatkan semua calon pedagang aset kripto yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain penyampaian laporan berkala.
Sejauh ini sudah ada 13 pedagang kripto terdaftar di Bappebti. Menurut Kepala Bappebti, saat ini sudah tidak ada lagi exchanger yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.
“Apabila ada exchanger yang ingin mendapatkan persetujuan sebagai pedagangan aset kripto harus menunggu pendirian Lembaga Bursa Berjangka, Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto yang mendapat persetujuan/izin usaha dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti.
Pendaftaran baru tersebut, Bappebti menyebutkan paling lambat 30 hari setelah ketiga institusi tersebut berdiri, maka calon pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti atau exchanger yang akan melakukan perdagangan aset kripto wajib mendapatkan persetujuan/izin usaha dari Bappebti.
Adapun bagi investor/pembeli kripto harus memerhatikan pilihan pedagang kripto. Tentunya demi keamanan dan menghindari penipuan yang bisa merugikan investor/pembeli kripto. Selain ketiga belas yang terdaftar, status pedagang kripto yang tidak terdaftar termasuk ilegal. Kepala Bappebti mengatakan Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.