OJK Dorong Penguatan Permodalan Perbankan untuk Digitalisasi
Kepala Ekseskutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana/The Iconomics
Digitalisasi di industri keuangan dan perbankan merupakan suatu keniscayaan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan yang ingin mempercepat pengembangan digital banking membutuhkan permodalan yang kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bank yang hendak mengembangkan digitalisasi untuk melakukan penguatan permodalan agar dapat mengembangkan teknologi informasinya.
“Karena tanpa penguatan permodalan, bank tidak bisa mengembangkan digital banking, dan kalau kita tidak bisa mengembangkan digital banking pasti akan ditinggalkan oleh nasabahnya,” kata Heru dalam sebuah diskusi virtual, Jakarta, Kamis (23/7).
Situasi pandemi saat ini, kata Heru, mendorong percepatan pengadopsian teknologi digital oleh masyarakat, terutama kalangan milenial. Ketika pandemi telah usai, nasabah milenial dan senior milenial belum tentu bersedia kembali bertransaksi dengan cara sebelumnya dan akan terus menggunakan kanal digital. Karena itu, layanan digital banking telah menjadi suatu keharusan bagi perbankan.
“Coba kita bayangkan para anak muda kita yang selama Covid-19 ini bisa menggunakan smartphone untuk melakukan transaksi, nanti begitu selesai apa mereka mau untuk kembali lagi ke transaksi-transaksi seperti dulu? Saya kira mereka tidak akan mau lagi,” kata Heru.
Untuk mengantisipasi perubahan perilaku dan tuntutan dari para nasabah dan keinginan para bankir, kata Heru, regulator harus dapat menetapkan peraturan-peraturan yang tidak membelenggu mereka dalam mengembangkan teknologi digital banking mereka.
Dalam mendukung akselerasi transformasi digital, kata Heru, OJK akan menyiapkan infrastruktur yang bersifat principle based dibandingkan rule based. Tujuannya agar regulator dapat mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif dan tidak rigid bagi perbankan untuk melakukan transformasi digital, namun tetap memperhatikan pada aspek keamanan.
OJK juga telah menyiapkan aturan-aturan dalam upaya melindungi nasabah agar dapat menikmati layanan digital banking secara aman dan nyaman. Semisal, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 12/2018 yang mengatur perangkat apa yang seharusnya dipersiapkan perbankan yang mungkin melakukan layanan perbankan digital, bank-bank yang boleh melakukan layanan digital, serta jenis-jenis transaksi apa saja yang boleh dilakukan.
OJK juga telah menyiapkan POJK Nomor 38/2016 tentang manajemen risiko dalam bertransasksi secara digital yang berisi beleid yang mengatur tentang bagaimana peran para direksi dan komite untuk melakukan pengawasan terhadap sistem keamanan. Juga membuat protokol manajemen risiko terhadap potensi terjadinya kegagalan pada sistem teknologi informasi bank tersebut.
“Misalnya layanannya tiba-tiba putus. Perbankan yang menyediakan layanan digital tiba-tiba mati, protokol itu sudah ada dalam POJK. Kita minta setiap bank digital harus menyediakan protokolnya. Kalau tidak, nasabah pasti ribut dan itu bisa menimbulkan systemic risk,” kata Heru.