Sengketa dengan Nasabah, Prudential Berkomitmen Patuhi Keputusan LAPS SJK

0
300

Sengketa antara nasabah tiga perusahaan asuransi dengan pihak perusahaan terkait produk unitlink belum juga tuntas diselesaikan. Pada Selasa (22/3) kemarin, sejumlah nasabah berunjuk rasa di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut pengembalian premi.

Sebenarnya, mediasi yang difasilitasi oleh OJK sudah pernah dilakukan, tetapi belum membuahkan kesepakatan. OJK pun menyarankan agar penyelesian sengketa dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kornelius Simanjuntak, Ketua Badan Mediasi dan Asuransi Indonesia mengatakan perjanjian dalam polis asuransi adalah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Karena itu, menurutnya, mediasi dan arbitrase pun, hanya dapat diselesaikan secara individual, antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya.

“Cara dan tempat yang tepat untuk menyelesaikan sengketa asuransi adalah dengan mengacu pada klausul yang telah tertera pada polis. Dalam klausul penyelesaian sengketa polis, tercantum bahwa setiap sengketa diupayakan penyelesaian secara musyawarah. Jika tidak berhasil, maka pemegang polis (nasabah) dapat memilih penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase. Penyelesaian secara mediasi dan arbitrase dilakukan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa,” ujar Kornelis, Rabu (23/3).

Baca Juga :   BNI Terbitkan AT-1 Bond US$600 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 260 nasabah tiga perusahaan asuransi menyampaikan keluhan ke Komisi XI DPR RI terkait produk unitlink ke DPR pada Senin (6/12) tahun lalu. Mereka adalah nasabah Axa Mandiri sebanyak 55 nasabah dan 72 polis dengan total nilai premi Rp4,93 miliar. Kemudian, nasabah AIA sebanyak 84 nasabah dan 90 polis, dengan total nilai premi sebesar Rp7,18 miliar. Selanjutnya, nasabah Prudential sebanyak 121 nasabah yang merupakan pemegang 179 polis dengan total nilai premi mencapai Rp 9,8 miliar.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics