Didemo Nasabah Unitlink 3 Perusahaan Asuransi, OJK: Tidak Menyelesaikan Masalah

1
842

Nasabah unitlink dari tiga perusahaan asuransi menggelar unjuk rasa di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (22/3). Mereka menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan.

Namun, pihak OJK menyatakan masalah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh dua belah pihak. Aksi unjuk rasa tidak menyelesaikan masalah.

“Penyelesaian dispute nasabah dan [perusahaan] asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan. Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Jarot kepada media, Selasa (22/3).

Sekar mengatakan OJK sudah meminta pihak perusahaan asuransi untuk menyelesaikan dengan nasabah. OJK, kata Sekar bahkan sudah pernah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi tersebut.

OJK, lanjut Sekar mengarahkan nasabah untuk menyelesaikan sengketa dengan perusahaan asuransi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin Undang-Undang menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari persusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya,” jelas Sekar.

Baca Juga :   Kapan Pelaksanaan Asuransi Wajib Kendaraan? OJK Tunggu Peraturan Pemerintah

“Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak,” tambahnya.

Masalah ini sudah mengemuka sejak sejak 6 Desember 2021 lalu, saat nasabah unitlink tiga perusahaan asuransi yaitu Axa Mandiri, AIA, dan Prudential mengadukan permasalahan mereka ke Komisi XI DPR RI. Upaya mediasi sudah pernah dilakukan oleh OJK namun belum membuahkan hasil, seperti mediasi yang diadakan pada 11 Januari lalu.

Total jumlah nasabah unitlink dari tiga perusahaan asuransi ini adalah 260 nasabah dari 341 polis. Berdasarkan paparan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada Rabu (2/2) lalu di hadapan Komisi XI DPR RI, baru sebagian kecil nasabah yang menyepakati skema penyelesaian yang disodorkan pihak perusahaan.

Kebanyakan pengaduan nasabah dianggap oleh pihak perusahaan tidak valid sehingga penyelesaiannya melibatkan pihak ketiga yang independen yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

1 comment

Leave a reply

Iconomics