Kepercayaan Nasabah Modal Utama bagi Sebuah Perusahaan Asuransi

1
423

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apalagi perusahaan asuransi yang sehat salah satunya dengan menerapkan dan menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik.

Anggota Dewan Komisioner/Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, beberapa kasus yang terkait dengan perusahaan asuransi yang acap diliput media massa antara lain terkait dengan penerapan tata kelola yang tidak optimal. Karena penerapan yang tidak optimal itu, maka berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

“Kepercayaan nasabah salah satu modal terpenting yang menentukan keberhasilan daripada pelaku usaha tersebut. Khusus dalam perusahaan asuransi, faktor kepercayaan nasabah ini semakin krusial,” kata Riswinandi dalam sebuah diskusi yang juga digelar secara virtual, Rabu (28/4).

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih komprehensif terhadap jasa keuangan non-bank, kata Riswinandi, maka OJK telah menetapkan POJK Nomor 28 tahun 2020 yang terkait tingkat penilaian kesehatan perusahaan keuangan non-bank. Pengaturan tersebut terkait dengan 2 kriteria yang menentukan tingkat kesehatan perusahaan keuangan non-bank.

Baca Juga :   Penerapan IFRS-17 Jadi Sorotan IFG International Conference 2023 Untuk Industri Asuransi Berkelanjutan

Faktor-faktor yang merupakan bagian dari tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi itu, kata Riswinandi, pertama tata kelola perusahaan yang baik; kedua soal risikonya; ketiga rentabilitas; terakhir permodalan. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, maka diharapkan OJK memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan atau tantangan yang dihadapi tiap-tiap perusahaan asuransi.

“Pemahaman yang komprehensif tersebut tentu menjadi modal yang sangat penting bagi OJK untuk dapat merumuskan dan menerapkan langkah-langkah pengawasan yang efektif dan proporsional,” kata Riswinandi.

Menurut Riswinandi, aksi pengawasan yang tepat dan cepat merupakan kunci utama untuk dapat mengantisipasi lebih awal berbagai permasalahan yang terjadi pada sektor IKNB sehingga tingkat permasalahan dapat dicegah dan mengurangi potensi kerugian bagi nasabah. Sehubungan dengan pelaksanaan aturan tersebut, maka perusahaan perlu melakukan upaya untuk senantiasa menjalankan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.

“Ini meliputi keterbukaan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban, ujian, kewajaran, sesuai dengan salah satu tujuan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Riswinandi.

1 comment

  1. Poha 29 April, 2021 at 08:18 Reply

    trus gmn dng kasus wana artha life. apa krg prudentkah bila rekening dirampas serampangan. mikir donk sebelum bikin statement.

Leave a reply

Iconomics