
Neo Bank Belum Memiliki Landasan Hukum di Indonesia

Inka Yusgiantoro, Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Inka Yusgiantoro, Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebagai sebuah bentuk layanan perbankan tanpa kantor sama sekali, neo bank belum memiliki landasan hukum di Indonesia.
Peraturan OJK No.12 tahun 2021 mengenal istilah bank digital yaitu bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Sementara, menurut Inka, neo bank tidak memiliki kantor fisik sama sekali. Neo bank eksis sepenuhnya secara online atau fully digital no physical branch and office, termasuk juga kantor pusat.
“Tentu saja dalam landasan hukum yang ada saat ini, yaitu UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, yang diperbaharui dengan UU No.10 tahn 1998 dan juga POJK kami tahun ini [POJK No.12 tahun 2021] belum memuat kategori khusus untuk neo bank tersebut,” ujar Inka dalam webinar dengan topik “Hop, Skip and Jump: NeoBanks and Innovation in Digital Financial Services” yang diselenggarakan oleh AFTEC, Jumat (19/11).
Inka menambahkan di negara lain neo bank ini sudah eksis yang menyasar nasabah atau konsumen yang paham teknologi dan biasa melakukan pengeloloaan keuangan melalui aplikasi seluler.
Meski secara hukum neo bank tidak sama dengan digital bank, tetapi pandangan umum menyamakan kedunya. Seperti disampaikan Harianto Gunawan, Wakil Ketua Umum III AFTECH. Harinato mengatakan “neo bank atau yang dikenal dengan bank digital merupakan bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha secara digital tanpa kantor fisik dan tanpa menggunakan banyak infrastruktur fisik”.
Mengutip laporan perusahaan riset dan konsultasi manajemen, Exton Consulting, pada Desember 2020, Harianto mengatakan terdapat 256 neo bank di seluruh Indonesia.
Secara global, Harianto mengatakan pasar neo bank bernilai sebesar US$18,6 miliar pada tahun 2018 dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai US$395 miliar pada 2026 dengan rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) 46,5% antara 2019 hingga 2026.
Leave a reply
