
Pemerintah Diminta Tegakkan Pelaksanaan TKDN dan SNI agar Baja Nasional Maksimal

Direktur Keberlanjutan Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik (kiri), Ketua BPKN Rizal Halim (kiri kedua), Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron (kanan kedua), dan moderator FGD Forum Wartawan Kementerian PUPR (kanan)/Iconomics
Pemerintah diminta menegakkan pelaksanaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan standar nasional Indonesia (SNI) untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi baja dalam negeri. Soalnya, pasokan bahan baku baja 50% di antaranya berasal dari produk luar negeri.
Menurut anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron, industri hulu dalam negeri selama ini hanya fokus mengimpor bahan baku sehingga utilisasi bahan baku domestik dinilai masih rendah. Untuk 2021, misalnya, impor mesin dan peralatan lainnya mencapai hampir US$ 26 miliar, meningkat 40% dibandingkan tahun sebelumnya2020.
“Oleh karenanya, diperlukan komitmen pemerintah untuk menegakkan standar yang tegas dan wajib,” kata Herman dalam focus group discussion di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kimron Manik mengatakan, kapasitas industri nasional saat ini masih berlebih. Di sisi lain, utilitas produksi baja konstruksi dalam negeri tidak optimal karena banyak pengguna baja konstruksi impor di mana harganya lebih kompetitif lantaran praktik unfair trading oleh negara-negara asal eksportir.
“Kapasitas produksi total di 2021 sebesar 20,97 juta ton dengan tingkat utilisasi kapasitas produksi rata-rata tahun 2021 sebesar 55,26% dan pasokan baja nasional tahun 2021 sebesar 11,59 juta ton. Sementara itu, konsumsi atau demand baja nasional sendiri mencapai 15,46 juta ton, 78% di antaranya untuk sektor konstruksi,” ujar Kimron.
Sedangkan, Koordinator Subdit Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Rizky Aditya mengatakan, negeri, pihaknya telah menerapkan 29 SNI secara wajib untuk produk logam. Tujuannya untuk mendorong pengembangan industri hulu, intermediate, dan hilir logam, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam
Risky menuturkan, 23 dari SNI tersebut yaitu produk baja dengan rincian 4 SNI baja batangan, 4 SNI baja lembaran, 5 SNI baja profil, 3 SNI baja pratekan, 2 SNI tali kawat baja, 2 SNI pipa dan penyambung pipa baja, dan 3 SNI tabung baja dan kompor LPG.
Kemudian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, beberapa persoalan perlu diantisipasi dan mendapat perhatian seperti belum lengkapnya SNI untuk seluruh produk baja ringan, desain, dan konstruksi. Begitu juga soal minimnya informasi dan pengetahuan konsumen akan produk baja ringan.
Karena itu, kata Rizal, pemerintah perlu mewajibkan SNI profil baja ringan bagi seluruh pelaku industri baja ringan yang berbisnis di Indonesia. “Tidak kalah pentingnya juga mengedukasi konsumen secara terus menerus terhadap pentingnya membeli produk SNI,” kata Rizal.
Leave a reply
