Artajasa Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Ini Manfaat Penggunaannya

0
596
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang sebelumnya bernama Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Tujuan peluncuran KKI ini untuk melengkapi sistem transaksi switching yang milik Artajasa.

Direktur Bisnis Artajasa Heru Perwito mengatakan, program KKI ini hanya dapat digunakan pada pembayaran belanja yang dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKI.

Heru menambahkan, untuk satuan kerja perangkat daerah memiliki kewajiban melunasi pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Dan, untuk saat ini baru bisa digunakan untuk transaksi pemerintah.

“Ke depannya nanti saya harapkan rekan-rekan bisa memiliki kartu kredit domestik sama dengan kartu debit GPN. Ini merupakan kelengkapan dari sistem pembayaran kita,” kata Heru dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2023 di Jakarta Convention Center beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, latar belakang program KKI ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :   Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 2,6 T di 2024

Di samping itu, kata Heru, tujuan KKI juga untuk melakukan efisiensi administrasi, memudahkan, dan menjangkau pemakaian secara luas yang meliputi belanja dengan metode transaksi elektronik seperti media dalam jaringan maupun toko daring.

Di sisi lain, kata Heru, KKI juga dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi cost of fund, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai, dan memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri.

“Dinamika kebijakan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPSE) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020,” tuturnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics