Apindo: Pemerintah Perlu Rancang PP UU Cipta Kerja untuk Kluster Ketenagakerjaan

0
416
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut setelah pengesahan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, maka pemerintah perlu menerbitkan aturan pelaksananya yaitu peraturan pemerintah (PP). UU Cipta Kerja dinilai memerlukan PP agar bisa dilaksanakan dengan baik.

“Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pada dasarnya hal hal yang paling penting saja yang dicantumkan. Hal detailnya diturunkan ke aturan di bawahnya, apakah itu Perpres atau Keppres atau apa pun,” kata anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja Apindo Aloysius Budi Santoso saat menghadiri acara diskusi secara daring, Jumat (9/10)

Aloysius mengatakan, proses mengubah UU merupakan hal yang sangat sulit dan membutuhkan diskusi dan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen. Namun karena dunia usaha bersifat sangat dinamis, maka beberapa detail untuk mengatur perubahan yang terdapat dalam UU tersebut harus diturunkan dalam bentuk PP.

“Makanya beberapa detailnya diturunkan dalam PP yang masih tugas besar selama 2-3 bulan ini harus diwujudkan pemerintah. Karena kalau PP tidak jadi, pada dasarnya UU ini tidak bisa bekerja. Karena banyak detailnya yang diturunkan ke regulasi di bawahnya,” kata Aloysius.

Baca Juga :   MUI Nilai PP Ormas Keagamaan Dapat IUP sebagai Terobosan dan Kehadiran Negara soal SDA

Aloysius optimistis proses ini akan membuat pengaturan menjadi lebih baik ke depannya. Jika kondisi bisnis berubah, maka pemerintah bisa mengubah peraturan secara lebih fleksibel.

Dalam kurun waktu 3 bulan ke depan ini, kata Aloysius, pemerintah akan bergegas untuk merancang PP UU Cipta Kerja untuk kluster ketenagakerjaan. Ketiga PP itu meliputi pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan dan penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

PP pelaksanaan ketenagakerjaan, kata Aloysius, akan mengatur secara lebih detail tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja, serta waktu kerja dan waktu istirahat. Sementara PP pengupahan akan mengatur terkait dewan pengupahan, upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan penetapan upah minimum.

Terakhir PP tentang penyelenggaraan program JKP akan mengatur prinsip penyelenggaran JKP, cakupan pekerja/buruh yang dapat mengikuti JKP, besaran manfaat JKP, masa kepesertaan, dan pendanaan.

“PP ini kita harus tunggu agar semua hal ini bisa diimplementasikan di lapangan,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics