MUI Nilai PP Ormas Keagamaan Dapat IUP sebagai Terobosan dan Kehadiran Negara soal SDA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai sebuah terobosan. Pasalnya, PP tersebut menggambarkan kehadiran negara dan memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ikut mengelola hasil kekayaan alam Indonesia.
“Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resminya pada Senin (3/6).
Secara umum, kata Abbas, ormas mampu untuk lebih mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsi yang terkait erat dengan program-program pemerintah seperti melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat. Semisal, ormas sering terlihat lebih dahulu hadir di lokasi bencana alam untuk membantu rakyat yang terkena musibah.
Selama ini, kata Abbas, ormas memiliki keterbatasan anggaran untuk membantu hal-hal seperti itu. “Diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi. Semoga,” kata Abbas.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan langkah berani untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. “NU telah siap dengan semua sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Yahya.
NU sendiri, kata Yahya, memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat desa maupun lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang. “PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk NU,” kata Yahya.