
APPI Beberkan Peluang dan Tantangan Industri Pembiayaan

Ketua APPI Suwandi Wiratno/Dok. Iconomics
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memaparkan beberapa peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh industri pembiayaan di tengah-tengah krisis pandemi Covid-19 yang sudah melanda Indonesia sejak 2020 yang lalu.
Suwandi memperkirakan bahwa industri pembiayaan masih memiliki peluang yang baik dari sisi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
“Bagaimana pertumbuhan industri terkait motor, mobil, dan alat berat, semuanya akan tetap tumbuh walaupun mungkin tidak secara cepat, karena kita baru saja sembuh dari pandemi Covid-19 ini,” kata Suwandi dalam acara Indonesia Financial Awards 2021 Seminar & Awarding Night yang diselenggarakan secara hybrid di JW Marriott Hotel, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini, kata Suwandi, industri pembiayaan sudah mulai bergeser ke arah pemanfaatan teknologi dengan memaksimalkan digitalisasi sebagai sarana untuk mencapai pangsa pasar yang ada.
“Hal lain tentu ada beberapa pasar yang mungkin belum bisa dimasukan lagi karena ada kebijakan pemerintah daerah. Misalnya di Aceh ada peraturan qanun di mana hanya pembiayaan syariah yang hanya bisa dilakukan di daerah khusus seperti Aceh,” ujar Suwandi.
Sementara itu, kata Suwandi, mengenai hal yang menyangkut persoalan pendanaan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya yaitu dengan melakukan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi apabila terjadi adanya situasi tidak terduga seperti penutupan pendanaan dari perbankan.
Menurut Suwandi, pengusaha dalam negeri yang bergerak di bidang industri pembiayaan akan sangat terdampak jika perbankan menutup pendanaan. Hal berbeda tentu tidak akan dialami bagi perusahaan yang memang memiliki pembiayaan atau pendanaan kuat seperti perusahaan joint venture milik asing.
“Kita bisa juga bekerjasama dengan industri keuangan lainnya karena kita banyak membayar premi asuransi kepada asuransi umum. Premi-premi tersebut, tentunya kita harapkan asuransi umum bisa menempatkan dana di perusahaan pembiayaan. Apabila kami menerbitkan surat utang mereka bisa membeli surat utang kami, dan tentunya peraturannya ada jangka waktu tertentu yang harus disimpan di perusahaan pembiayaan minimum satu tahun,” jelas dia.
Lebih lanjut, Suwandi berharap agar ke depannya para pihak yang berada dalam industri pembiayaan dapat meningkatkan sinergitas, sehingga segala permasalahan yang ada, dapat dilalui secara bersama-sama.
“Dan tentunya OJK selalu memberikan support dan dukungan yang sangat baik kepada seluruh industri tidak terkecuali kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia,” tutur Suwandi.
Leave a reply
