Asap Rokok Tak Begitu Mengepul di Tengah Pandemi Covid-19

0
2003
Reporter: Petrus Dabu

Sejak tahun 2015, tarif cukai rokok terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Berturut-turut, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 8,72% pada tahun 2015. Kemudian naik  11,19% pada tahun 2016 dan sebesar 10,54 % pada tahun 2017.

Pada tahun 2018 tarif cukai naik sebesar 10,04% dan 10,04% pada tahun 2019. Terakhir pada awal tahun 2020 ini naik sebesar 23%. Kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal tahun ini juga dibarengi oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35 persen dan cukai hasil tembakau (CHT) sekitar 21,55 persen.

“Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal tahun 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun sekitar 15% hingga 20%. Ditambah lagi, industri tembakau juga ikut terhantam oleh keberadaan pandemi Covid-19 karena berdampak pada penjualan rokok yang diprediksi semakin menurun hingga sekitar 30% sampai 40%,” ungkap Ketua GAPPRI, Henry Najoan dalam keterangan tertulis yang diterima Iconomics, Jumat (5/6).

Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji. Menurut Agus, petani tembakau juga terpapar terhadap dampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri.

Baca Juga :   Target Cukai Tahun 2021 Dinaikkan, Begini Saran Sampoerna

“Memang yang terhimpit adalah industri, namun petani adalah yang paling pertama terkena dampak yang paling besar. Seperti saat kenaikan tarif cukai di awal tahun 2020, industri langsung menghentikan pembelian tembakau di sentra-sentra pertembakauan karena berupaya untuk mengurangi bahan baku. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian para petani tembakau,” jelasnya.

Akibat kebijakan pemerintah ini, jumlah industri tembakau di Indonesia terus berkurang dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat pada tahun 2017, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya tersisa 487 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang eksis pada tahun 2012. Pabrikan tersebut termasuk penghasil tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan dalam Undang-Undang, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

 

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics