BI Terbitkan PBI Baru Mengenai Insentif Perbankan

0
527

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian BI memberikan keterangan tertulisnya.

PBI baru ini, menurut BI, merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022.

BI menyampaikan cakupan pengaturan dalam ketentuan ini meliputi pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

Selain itu juga mencakup pengaturan insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dana CSR, Perry Warjiyo Mengaku Bank Indonesia Sudah Beri Keterangan ke KPK

BI juga menyatakan untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Dalam keterangan tertulis, BI mengatakan latar belakang penerbitan PBI Insentif tersebut meliputi sebagai upaya BI untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan kebijakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Latar belakang lainnya adalah melihat siklus keuangan Indonesia masih dalam fase pemulihan menuju kepada fase ekspansif, sehingga diperlukan peningkatan penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif agar dapat berkontribusi lebih tinggi pada pemulihan ekonomi dan mendorong siklus keuangan mencapai titik optimalnya. Selain itu untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga :   Komisi XI: Tak Ada Dewan Moneter dan Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank

 

PBI_24 05 2022

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics