Dugaan Korupsi Dana CSR, Perry Warjiyo Mengaku Bank Indonesia Sudah Beri Keterangan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility [CSR] atau Program Sosial Bank Indonesia [PSBI].
Pejabat lembaga anti rasuah itu mengatakan, sebagian dana PSBI tidak digunakan sesuai peruntukan, tetapi untuk kepentingan pribadi. Namun, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, penyaluran dana PSBI ini sudah sesuai dengan tata kelola di lembaga itu, baik proses maupun pengambilan keputusan.
Merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Rabu (18/9), Perry mengatakan sudah menjelaskan ke Penyelidik KPK soal dana PSBI itu.
“Sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja [Bank Indonesia] telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ujar Perry.
Namun, Perry tak menjelaskan kapan keterangan ke KPK itu diberikan, serta siapa pejabat Bank Indonesia yang memberikan keterangan.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku…yang mencakup dua yaitu mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan,” ujar Perry.
Pria yang sudah menjadi Gubernur Bank Indonesia sejak Mei 2018 itu pun menjelaskan tata kelola pengelolaan CSR atau PSBI.
Pertama, PSBI hanya diberikan kepada yayasan. “CSR atau BSBI tidak diberikan kepada individu,” ujarnya.
Yayasa penerima ini, harus merupakan lembaga hukum yang sudah sah dan bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan ibadah.
“Saat ini Bank Indonesia memberikan beasiswa kepada 11.000 penerima aktif dan yang sudah diberikan ratusan ribu di bidang pendidikan dan kita salurkan melalui universitas-universitas yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, ia mengatkan, antara lain melalui UMKM. Sementara ibadah, diberikan melalui lembaga keagamaan seperti gereja, wihara, masjid dan lain-lain.
Dari sisi pengambilkan keputusan, Perry mengatakan penyaluran dana PSBI ini, dilakukan secara berjenjang.
“Untuk alokasi per bidang, ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Setelah ditentukan alokasi per bidangnya [pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan ibadah], pelaksanaan programnya dibahas melalui komite yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di Pusat dan Daerah yang diketuai oleh ADG [Anggota Dewan Gubernur] bidang. Termasuk juga programnya apa, stadarnya apa, prosedurnya bagaimana itu dibahas di situ [di komite],” jelasnya.