
BSSN: Risiko dan Serangan Siber Terus Meningkat

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan Perdagangan dan Pariwisata BSSN, Edit Prima/Dok. Iconomics
The Iconomics mengangkat tema seminar “Cyber Challenges and Threats in Indonesia” dalam rangkaian acara Indonesia Banking Summit 2023. Tema yang diangkat merupakan sebuah fenomena yang saat ini tengah menjadi fokus banyak orang yaitu terkait keamanan siber. Keamanan siber di Indonesia menempati posisi yang rendah diantara negara G20 lainnya.
“Di G20 saja tingkat keamanan siber Indonesia berada di posisi 3 terbawah. Indonesia hanya unggul di atas Meksiko dan Afrika Selatan,” kata Founder and CEO The Iconomics, Bram S. Putro saat membuka acara tersebut.
Salah satu sektor yang menjadi sasaran para pelaku kejahatan siber adalah sektor jasa keuangan. “Yang paling sering menjadi serangan siber adalah sektor jasa keuangan, ini wajar karena ibarat tambang sektor perbankan, terutama, adalah tambang emas ‘wah duitnya banyak’,” jelas Bram.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan Perdagangan dan Pariwisata BSSN, Edit Prima mengatakan bahwa terutama sektor perbankan dapat mengundang penjahat siber untuk melakukakan aksinya. Sehingga keamanan siber dan perlindungan data menjadi sebuah hal yang krusial.
“Kenapa keamanan siber dan perlindungan data menjadi hal yang krusial? Nah kira-kira inilah jawabannya bahwa tren risiko, kemudian serangan, lalu dampak insiden siber itu trennya selalu meningkat dari tahun ke tahun,” jelas Edit.
Adapun indikasi serangan siber (anomaly traffic) di Indonesia meningkat signifikan hingga 7x lipat atau setara 712% dari 232,4 juta di tahun 2018 menjadi 1.652 juta di tahun 2021. Edit juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas keamanan sistem perusahaan atau organisasi ada di masing-masing.
Mengenai keamanan siber dan perlindungan data ini pun sudah memiliki regulasi yang mengatur yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi eletronik pada pasal 3 bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik itu harus menyelenggarakan sistem security yang andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik,” kata Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aries Kusdaryono.
Leave a reply
