Kementerian Kominfo Tangani Puluhan Ribu Konten Penipuan Online dan Pengaduan Konten Penipuan Online

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aries Kusdaryono/Dok. Iconomics
Saat ini dengan adanya transformasi digital, semua sektor harus mengadopsi perubahan-perubahan yang sangat signifikan termasuk sektor perbankan. Namun dengan adanya transformasi digital ini pula harus diperhatikan mengenai aspek ancaman siber.
Ancaman siber semakin banyak seiring massifnya transformasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil peran dalam pengendalian konten. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aries Kusdaryono menyampaikan Kominfo bergerak lebih ke arah pengendalian konten yang beredar di siber.
“Kami lebih banyak ke penyelenggaraan atau pengendalian terhadap konten yang ada di siber-siber ini sehingga dari konten dan siber itu ada tiga kategori yang masuk ke dalam aduan dari Kominfo yaitu malware, phising, dan juga akun palsu mengatasnamakan dari institusi tersebut,” jelas Aries dalam Seminar Cyber Challenges and Threats in Indonesia yang diadakan The Iconomics pada Selasa (27/06/2023).
Menurutnya, sejak Agustus 2016 sampai 26 Juni 2023 pihaknya telah menangani konten penipuan online sebanyak 63.933.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga telah menerima pengaduan dari instansi perbankan yang mana selama periode 2018-2023 sebanyak 56.036. Jumlah tersebut terbagi menjadi Bank BCA sebanyak 21.764, Bank BNI sebanyak 78, Bank BPD Bali sebanyak 1, Bank BRI sebanyak 27.322, Bank BSI sebanyak 1.307, Bank HSBC sebanyak 34, Bank Indonesia sebanyak 202, Bank Mandiri sebanyak 5.134, Bank Mega sebanyak 91, Bank Mega Syariah sebanyak 10, Bank Nagari sebanyak 1, Bank Papua sebanyak 43, Bank Permata sebanyak 23, BNI Sekuritas sebanyak 24, dan Panin Sekuritas sebanyak 4.
Aries menjelaskan bahwa guna memudahkan masyarakat, pihaknya memiliki layanan Cekrekening.id agar masyarakat terhindar dari konten-konten penipuan online.
“Karena banyak sekali masyarakat yang akan tertipu atau mendapatkan informasi yang salah terkait dengan rekening-rekening yang disampaikan atau juga ada penipuan-penipuan yang menggunakan nomor-nomor yang biasa kita beli di warung terus diganti dengan nomor yang lainnya,” lanjutnya.
Adapun dalam layanan Cekrekening.id ini memiliki tiga layanan yaitu untuk memeriksa rekening tersebut pernah dilaporkan atau pernah masuk dalam daftar backlist Kominfo. Kedua, bisa mendaftarkan rekening yang dimiliki agar dapat terverifikasi aman oleh Kominfo, dan melaporkan rekening oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian juga telah mencatat laporan aduan cek rekening mencapai sebanyak 61.462 pada periode tahun 2017 sampai tahun 2023 ini.