
IAW: Danantara Potensi Kena Tipikor karena Kelola Aset Strategis tanpa Dasar Hukum

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai transformasi pengelolaan aset strategis negara di antaranya Gelora Bung Karno (GBK) melalui BPI Danantara terancam gagal. Pasalnya, IAW menilai ada ketidaksiapan dan kelalaian secara sistematis untuk menyiapkan kerangka hukum transformasi pengelolaan aset strategis tersebut.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menuturkan, ketiadaan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur alih kelola aset strategi situ, maka Danantara ibarat pemain bisnis tanpa dasar hukum. Keadaan seperti itu dinilai sebagai paradoks dalam sebuah negara hukum.
“Siapa yang bertanggung jawab soal ini? Padahal Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada pihak-pihak yang dinilai mampu menjalankan Danantara. Ada kegagapan birokrasi merespons Danantara ini mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkeu, Kementerian Hukum hingga Kementerian BUMN,” tutur Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/4).
Kendati bukan kewenangan DPR, kata Iskandar, pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan draf PP terkait pelaksanaan Danantara untuk mengelola aset strategis negara. Ini menjadi bukti bahwa hal tersebut tidak menjadi prioritas di tingkat teknokrat birokrasi.
Karena itu, kata Iskandar, pengelolaan aset strategis oleh Danantara berpotensi melanggar berbagai aturan hukum mulai dari UUD 1945, UU tentang Pengelolaan BMN hingga PP No. 27 tahun 2021 yang menyebutkan pengalihan aset wajib mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Berdasarkan fakta itu, kata Iskandar, maka potensi pelanggaran hukum tersebut bisa berujung tindak pidana korupsi. Ditambah pula, jika aset yang dialihkan di bawah nilai pasar, maka pengurus Danantara bisa dijerat perbuatan merugikan keuangan negara.
“Potensi lainnya, mungkin akan digugat secara perdata. Merujuk putusan MA No. 45PK/PDT/2023, masyarakat dapat menggugat pengalihan aset strategis yang tidak transparan. Kemudian, catatan BPK 2023 menganalis, 78% temuan pidana korupsi aset negara karena lemahnya dokumen pengalihan,” ujar Iskandar.
Karena itu, kata Iskandar, pihaknya mendesak pihak yang berwenang untuk segera menyusun PP tentang kewenangan Danantara mengelola aset strategis negara. Ini penting untuk tidak mengulang kesalahan yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Jadi, presiden bisa keluarkan Perpres kedaruratan untuk mempercepat penyusunan PP pengalihan aset, dengan tenggat waktu tertentu. Juga meminta KPK dan BPK mengaudit pre-emptive terhadap aset-aset yang akan dialihkan ke Danantara. Juga Danantara perlu menunjuk lembaga penilai independen (KJPP) untuk menghitung nilai wajar aset dan publikasikan ke publik. Tak lupa DPR gunakan hak angket untuk memaksa pemerintah menjelaskan stagnasi regulasi ini,” tandas Iskandar.
Sebagai informasi, BPI Danantara sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, berwenang untuk mengelola aset negara yang dipisahkan di BUMN. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan dividen, penambahan dan pengurangan PMN, hingga persetujuan hapus buku/tagih aset BUMN.
Leave a reply
