Lombok TV Ingatkan Kominfo soal ASO, Ini Penjelasannya

0
596

Lombok TV mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 40  P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing. Peringatan ini penting karena Kominfo sedang menghitung undur soal analog switch off (ASO) Jabodetabek.

Menurut Gede Aditya Pratama, kuasa hukum Lombok TV yang memohonkan uji materiil PP Nomor 46 Tahun 2021, tindakan Kominfo yang tetap menjalankan ASO tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 PP tersebut yang menyatakan bahwa LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Dengan kata lain, kata Gede, apabila stasiun televisi menyewa slot multipleksing, secara tidak langsung hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi hanya lembaga penyiaran yang bukan penyelenggara multipleksing yang dapat bersiaran.

“Sedangkan lembaga penyiaran yang bukan penyelenggara multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede di Jakarta, Rabu (2/11).

Gede menambahkan, seharusnya Kominfo tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk tetap melanjutkan migrasi siaran televisi analog ke siaran digital. Terlebih sewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan, karena dasar hukum yang mengikat sudah dibatalkan MA.

Baca Juga :   Transaksi Harian DANA Capai 13,5 Juta atau Naik 190% di Tahun Berjalan

“Justru kalau Kominfo menyuruh para televisi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” ujar Gede.

Sementara itu, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto mengatakan, dengan adanya stasiun televisi yang ikut menyelenggarakan program siaran tersebut, maka perlu dipertanyakan perizinannya. Hal itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penundaan Proses Perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

“Ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkan Kominfo sebagai penyelenggara multipleksing. Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku, belum dicabut. Sehingga semestinya seluruh pemilik IPP prinsip penyelenggara siaran digital tidak boleh bersiaran,” ujar Yogi.

Sedangkan, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menuturkan, ASO seharusnya dapat memperhatikan kesiapan masyarakat untuk beralih dari siaran analog menuju digital. Mengutip survei Nielsen yang dilakukan di 11 kota per 27 September 2022, hanya 39% masyarakat Indonesia yang siap untuk ASO, dan di Jakarta sendiri, sebesar 22% warga yang memiliki pesawat televisi yang mampu menangkap siaran digital.

Baca Juga :   BI Fast Berperan Wujudkan Transformasi Digital Khususnya Dalam Sistem Pembayaran

Atas dasar tersebut, kata Gilang, banyak warga yang akan kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi. Pihaknya juga telah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan ASO yang dinilai akan berdampak luas kepada masyarakat.

Di samping itu, kata Gilang, sebagaimana yang terdapat di dalam putusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Peraturan tersebut memerintahkan kepada aparatur negara untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat akan,” kata Gilang.

 

 

Leave a reply

Iconomics