Diperpanjang Mulai Hari Ini, PPKM Mikro Diperketat untuk 43 Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali

0
298

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII diperpanjang dan diberlakukan di daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali akan dimulai pada 6 Juli.

Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah Kasus Aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28% dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah Kasus Aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak  11.885 kasus.

Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 Provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80%, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75% per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada 3 Provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%). Jika dilihat dari Zonasi Risikonya, maka 6 Provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi, sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :   Menko Airlangga Sebut Faktor Kunci yang Bisa Akselerasi Ekonomi 2021

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter Tingkat BOR lebih dari 65%, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers secara virtual di Jakarta, Senin (5/7).

Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di Luar Jawa adalah terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di level 4; sebanyak 187 kabupaten/kota di level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di level 2.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/ kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Menko Airlangga.

Rincian Kabupaten/ Kota tersebut adalah sbb:

Pengetatan atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada PPKM Mikro Tahap XII untuk seluruh Kab/Kota pada Provinsi di Luar Jawa diatur dengan ketentuan sbb:

 

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan PPKM Mikro diperketat di Luar Jawa-Bali, namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali. Ia juga mengatakan akan terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif.

Baca Juga :   Menko Airlangga Ajak Selandia Baru Kembangkan EBT

Dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat, yang meliputi pengaturan berupa ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling dilarang; Shalat Idul Adha juga ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; dan pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19. Kemudian, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8% atau Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53%. Ini terbagi untuk Penanganan Covid-19, Dukungan Vaksinasi, Dukungan Kelurahan, Insentif Tenaga Kesehatan, serta Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Baca Juga :   Labour20 Didorong untuk Membahas Penuntasan Kemiskinan dan Pengangguran

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan, untuk daerah dengan Level Asesmen tinggi yakni Level 4 dapat diartikan Kasus Konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan Testing; Jumlah Rawat Inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan TT Isolasi di RS; dan Jumlah Kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan Treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dll).

“Yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8% – 59%, dengan Kepri yang mencapai 59% sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2 – 2,5 juta suntikan per hari,” kata Dante.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics