Inilah Pengaturan Transportasi di DKI Jakarta di Masa PPKM Darurat

0
399

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi 6 aspek.

“Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi,” kata Syafrin dalam siaran pers tertulis.

Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Baca Juga :   Berpeluang di Masa Pandemi, Ini 5 Kebutuhan Rumah Penginapan Versi Sandiaga

Adapun pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum meliputi Transjakarta mulai 05.00 hingga 20.30 WIB; angkutan umum reguler dalam trayek mulai 05.00 hingga 20.30 WIB; MRT mulai 06.00 hingga 20.30 WIB; LRT mulai 05.30 hingga 20.00 WIB; angkutan perairan mulai 05.00 hingga 18.00 WIB; angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan mulai 20.31 hingga 21.30 WIB; dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Untuk pengaturan Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 meter. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Leave a reply

Iconomics