Luhut: Jangan Bentrokkan Pejabat, Orang Berada dengan Rakyat soal Karantina

Tangkapan layar YouTube, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Iconomics
Semua pihak diminta tidak tidak memperkeruh suasana yang mengadu pejabat pemerintah dengan rakyat dalam hal kebijakan diskresi kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19. Apalagi keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sudah pasti dipertimbangkan secara matang, dengan mendengar pendapat para pakar dan ahli sesuai dengan bidangnya.
“Apapun yang mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon I dan seterusnya, itu diberikan juga universal, bukan hanya di Indonesia. Karena mekanisme bernegara itu harus tetap berjalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya secara virtual, Senin (27/12).
Menurut Luhut, mantan pejabat yang mempertanyakan perbedaan karantina antara pejabat dengan masyarakat biasa sesungguhnya tindakan tidak elok. Karena itu, jangan dibentrokkan atau diadu pejabat pemerintah antara orang berada dengan rakyat biasa.
“Saya kira itu tidak arif, kalau ada mantan pejabat yang berbicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini,” ujar Luhut.
Luhut juga mengimbau untuk semua pihak bersama-sama membantu pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung saat ini. Sebagai pihak yang memiliki kewajiban dan kewenangan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi negara.
“Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini. Jadi saya mohon teman-teman media juga jangan membuat, dalam keadaan seperti sekarang ini berita yang kontradiktif, catat saja berita yang resmi yang disampaikan pemerintah,” kata Luhut.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan itu mengatur tentang kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari luar negeri.
Namun, dalam kebijakan tersebut terdapat pengecualian bagi kewajiban karantina WNI yang memiliki keadaan mendesak yang menyangkut dengan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan kondisi duka seperti anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
Kemudian, dispensasi pengurangan durasi karantina atau melaksanakan karantina secara mandiri di kediaman pribadi, yang diperbolehkan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas setelah menjalani perjalanan dinas dari luar negeri.
Akan tetapi, apabila WNI pejabat tersebut kembali ke Indonesia dengan tidak sedang menjalani tugas dinas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina. Sesuai dengan peraturan, pejabat tersebut harus melakukan karantina mandiri yang di hotel yang sudah ditentukan dalam peraturan SE Satgas Covid-19.
Pemberian dispensasi juga diberlakukan terhadap WNA yang memiliki visa sebagai diplomatik atau pejabat asing beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan terkait dengan adanya pelaksanaan perhelatan internasional G20 dan pelaksanaan program Travel Corridor Arrangement (TCA).