
OJK: Total Outstanding Kredit yang Direstrukturisasi Rp 655,8 T

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total nilai outstanding restrukturisasi di perbankan mencapai Rp 655,8 triliun kepada 6,27 juta nasabah per 15 Juni 2020. Restrukturisasi kredit itu untuk nasabah UMKM dan non-UMKM.
“Restrukturisasi UMKM mencapai Rp 298,8 triliun, yang telah dilakukan kepada 5,17 juta debitur. Sementara non-UMKM sudah mencapai Rp 356,98 triliun kepada 1,1 juta debitur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (22/6).
OJK juga mencatat dari 102 bank yang menjalankan program restrukturisasi kredit, masih terdapat potensi restrukturisasi kredit terhadap total 12,69 juta debitur UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp 553,95 triliun dan 2,6 juta debitur non-UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp 798,59 triliun. Secara total masih sebanyak 15,29 juta debitur yang dapat diberikan restrukturisasi dengan nilai total baki debet sebesar Rp 1.352,52 triliun.
Sementara itu, pada perusahaan pembiayaan per 16 Juni 2020, Wimboh mengatakan progres restrukturisasinya mencapai Rp 121,29 triliun kepada 3,4 juta nasabah. Sementara jumlah kontrak pembiayaan yang masih dalam proses persetujuan mencapai 507 ribu kontrak.
Secara likuiditas, kata Wimboh, secara agregat tingkat likuiditas di industri perbankan masih dalam kondisi yang cukup sehat. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka penurunan Giro Wajib Minimum yang telah memperkuat likuiditas di perbankan hingga lebih dari Rp 500 triliun.
“Kalau kita lihat likuiditas perbankan, total alat likuid perbankan di BI mencapai Rp 440 triliun, dengan SBN yang dimiliki mencapai Rp 940 triliun. Ini angka agregatnya,” kata Wimboh.
Leave a reply
