
Pemerintah Serap Aspirasi Turunan UU Cipta Kerja Bersamaan di 3 Kota

Pemerintah lakukan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja/Dok. Ekon
Pemerintah secara serentak melakukan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di sejumlah kota, yakni Manado, Banjarmasin dan Surabaya pada Senin (30/11/2020). Di masing-masing kota tersebut, pemerintah melakukan serap aspirasi dengan lingkup bahasan yang berbeda-beda.
“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers.
Serap aspirasi di Surabaya menyasar sektor Perindustrian, Perdagangan, Jaminan Produk Halal, Keagamaan, Kesehatan, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Susiwijono mengatakan di Banjarmasin fokus membahas sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, UMKM, serta Ketenagakerjaan. Adapun di Manado memberi perhatian pada sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas Sektor Perpajakan dan membahas Sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Lalu di Bali fokus pada Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan.
Susiwijono menerangkan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut.
Leave a reply
