Menyoroti UU Cipta Kerja sebagai Solusi dan Dampak  Covid-19

0
376

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebut keberadaan Undang Undang (UU) Cipta Kerja diperlukan sebagai transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat. Dengan demikian, dapat membantu Indonesia keluar dari negara middle income trap.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, negara yang terjebal dalam middle income trap akan berdaya saing lemah. Ada 2 alasan untuk itu yakni dibandingkan low income countries kalah bersaing dengan upah tenaga kerja mereka yang lebih murah.

“Sedangkan dengan high income countries kalah bersaing dalam teknoogi dan produktivitas. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan,” kata Elen dalam sebuah diskusi serap aspirasi UU Cipta Kerja, Senin (30/11).

Menurut Elen, sosialiasi UU Cipta Kerja dalam rangka membentuk aturan pelaksananya dibuat di masa pandemi Covid-19. Ini dilakukan karena dampak wabah Covid-19 terutama di bidang ekonomi sungguh luar biasa.

Data pertumbuhan ekonomi karena Covid-19, kata Elen, menunjukkan pada Kuartal I/2020, Indonesia masih tumbuh positif 2,97% secara tahunan (yoy). Sementara Kuartal II/2020, pertumbuhan terkontraksi dengan -5,32% yoy dan Kuartal III/2020 masih -3,49% yoy.

Baca Juga :   Pemerintah Tempuh 2 Jalur Ini untuk Produksi Vaksin Covid-19

“Kuartal III alami pemulihan dan harapannya di kuartal selanjutnya bisa mendekati atau sudah positif nanti. Ini upaya kita bersama,” kata Elen.

Sementara itu, kata Elen, dampak Covid-19 dalam ketenagakerjaan menimbulkan disrupsi luar biasa. Selain pengangguran, beberapa pekerjan hilang akibat pandemic. Sekitar 29,12 juta atau 14,28% dari penduduk usia kerja orang pekerja terdampak Covid-19.

Dari jumlah itu, kata Elen, 2,56 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19. Lalu, 0,76 juta bukan angkatan kerja karena Covid-19. Selanjutnya, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena Covid-19. Dan terakhir 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja.

“Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020 mencatat jumlah pengagguran naik 2,67 juta orang sehingga pengangguran menjadi 9,77 juta orang. Apabila ditambah dengan pekerja paruh waktu 33,34 juta orang dengan setengah penganggur 13,09 juta orang, maka 56,2 juta orang bekerja tidak penuh waktu. Dampak Covid-19 luar biasa,” kata Elen.

 

Leave a reply

Iconomics