Pengaduan THR Masih Bertambah Hingga 3 Mei

0
390

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan melalui Posko THR virtual pada 8 April hingga 3 Mei 2022. Jumlah tersebut terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 dan 2586 konsultasi online.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan, ”  kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis.

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Sekjen Anwar menyebut dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses, ” kata Anwar Sanusi.

Baca Juga :   Sederetan Daerah dengan Laporan Pengaduan THR Tertinggi

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46% dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47% jumlah presentase konsultasi online.

Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan. Lalu dari Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten sebanyak 322 laporan, dan Jawa Timur sebanyak 288 laporan.

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Menurut Anwar, provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.

Leave a reply

Iconomics