KPK Belum Bisa Umumkan Identitas 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian negara.
Berdasarkan itu, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya membutuhkan waktu menyidik termasuk untuk menghitung kerugian uang negara. “Saat ini sudah proses penyidikan. Tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8).
Kendati sudah ada tersangka, kata Ali, KPK belum bisa mengumumkan identitas para tersangka tersebut. KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersangka setelah proses penyidikan selesai.
“Sampai nanti ketika cukup pasti nanti kami segera mengumumkan kepada masyarakat,” kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan terus menyampaikan mengenai seluruh proses dan perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker tersebut. “Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini, ketika kami melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Kemenaker memastikan siap mendukung dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan ini sebagai bentuk dukungan terhadap tim KPK yang mendatangi kantor Kemenaker pada 18 Agustus lalu.
“Kami kedatangan Tim KPK, khususnya pada direktorat yang menangani urusan pekerja migran yang dulu disebut dengan Direktorat PTKLN (Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri),” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Masih kata Chairul, pihaknya akan selalu kooperatif dengan proses penegakan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur perundang-undangan. Pada prinsipnya, Kemenaker siap terbuka dalam memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Tentu, kami juga menghargai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Chairul.