Pengamat: KUHAP Tidak Cukup Jadi Dasar Hukum Rencana Lelang Aset Asabri

0
222

Seperti Yenti, dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Profesor Lucianus Budi Kagramanto mengatakan, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka Kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

“Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor,” ujar Budi.

Kejaksaan, kata Budi, terlalu memaksakan menyita aset yang tak terkait kasus Asabri hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara. “Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor,” ujar Budi lagi.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri dicetuskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono. Mekanisme pelelangan, kata Ali, diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

“Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. “PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Febrie.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics