Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tidak Targetkan Tom Lembong, Buka Peluang Tersangka Lain, Ini Penjelasannya

0
75
Reporter: Kristian Ginting

Tom Lembong

Kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus berkembang. Karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus lancung diduga melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Untuk diketahui, penyidik pada Jampidsus telah menyidik dugaan korupsi importasi gula di Kemendag itu sejak Oktober 2023. Setelah resmi menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan, tim dari Jampidsus, Kejagung lantas menggeledah 2 tempat sekaligus yakni kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober 2023.

Di samping itu, penyidik pun sudah memeriksa berbagai pihak dalam perkara ini, mulai dari pejabat teknis di Kemendag hingga swasta yang dinilai berperan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula itu. Karena itu, penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula ini sama sekali tidak menargetkan orang-orang tertentu termasuk Tom Lembong.

Ditambah lagi, penyidikan terhadap kasus tersebut periodenya dari 2015 hingga 2023, sehingga memungkinkan adanya pelaku lain yang menjadi tersangka. Karena itu, penetapan tersangka dalam perkara ini tentu saja berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni setidak-tidaknya adanya bukti permulaan yang cukup atau setidaknya 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.

Baca Juga :   Capai US$16,7 Miliar, Impor Bahan Baku/Penolong Naik 2,9% Secara Bulanan pada Juli 2022

Khusus dalam perkara Tom Lembong, penyidik pada Jampidsus meyakini adanya keputusan tentang persetujuan impor (PI) yang melanggar aturan. Tom Lembong disebut penyidik memberikan PI kepada  PT Angels Products pada 12 Oktober 2015, padahal rapat koordinasi kabinet pada Mei 2015 memutuskan stok gula nasional mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Dengan kata lain, keputusan Tom Lembong memberikan PI kepada PT Angels Products tidak sesuai hasil rapat koordinasi kabinet.

Selanjutnya, masih sesuai dengan temuan penyidik, bahwa ada 4 kali pertemuan antara PT PPI dengan 8 perusahaan swasta di Equity Tower SCBD pada November-Desember 2015 terkait rencana impor 2016. Pertemuan ini disebut berdasarkan pertintah Charles Sitorus yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Kekinian Charles bersama Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Dalam pertemuan itu, penyidik menduga ada permufkatan jahat/persekongkolan antara PT PPI dengan 8 perusahaan swasta. Permufakatan itu seolah-olah PT PPI membeli gula kristal putih hasil olahan gula kristal mentah yang diimpor 8 perusahaan swasta tersebut. Padahal PT PPI hanya mengambil fee dari 8 perusahaan swasta dan menyerahkan distribusi gula itu kepada jaringan mereka.

Persekongkolan jahat Charles dan 8 importir tersebut, menurut penyidik, terwujud ketika Tom Lembong memberi PI kepada 8 perusahaan swasta pada 2016. Kemudian, karena distribusi gula impor melalui jaringan 8 perusahaan swasta tersebut, sehingga rantai tata niaga gula jadi panjang dan harga jual kepada konsumen mencapai Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. Harga ini dinilai jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 12 ribu per kilogram.

Baca Juga :   Golkar Resmi Tunjuk Lodewijk F Paulus Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

Pelanggaran Tom Lembong lainnya, menurut penyidik, memberikan kuota impor kepada swasta, padahal sesuai aturan BUMN-lah yang harus melaksanakan importasi. Alasannya, ketika BUMN yang melakukan impor, maka pemerintah bisa mengendalikan harganya.

Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) pada Februari lalu sempat menyoroti lambatnya penyidik pada Jampidus dalam menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi importasi gula di Kemendag Karenanya, MAPHI ketika itu mendorong penyidik agar tidak ragu menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Jika merujuk hasil audit BPK periode 2015-2017 Semester I soal tata niaga pangan, kata Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho Adoe atau Richo, seharusnya penyidik sudah bisa menilai sosok yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag itu. Lambatnya penyidik menetapkan tersangka dinilai sebagai bentuk keragu-raguan.

“Karena itu, penting mendorong penyidik agar menetapkan tersangka dalam perkara ini demi kepastian hukum. Apalagi penyidik telah memeriksa berbagai tempat untuk mendapatkan alat bukti tambahan menjerat pelaku dalam perkara ini,” tutur Richo pada akhir Februari lalu.

Baca Juga :   Dicecar soal Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kemendag Berdalih Belum Cukup Bukti

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016 . Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung Abdul Qohar mengatakan, BUMN harusnya menjadi pihak yang mengimpor gula kristal putih tapi justru Tom Lembong memberikan PI kepada PT Angels Products untuk mengimpor.

Impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton itu dinilai tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Menurut Abdul Qohar, Kementerian Perekonomian pada Desember 2015 menggelar rapat soal kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Kemudian, Charles Sitorus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Charles pun ikut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics