Jaga Marwah Resmi Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK karena Dugaan KKN

0
147
Reporter: Kristian Ginting

Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu atas dugaan kesewenang-wenangan Rionald Silaban yang mengatasnamakan Ketua Satgas BLBI dalam hal merampas aset Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional.

Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba mengatakan, pihaknya menemukan  serangkaian fakta dan proses hukum serta bukti penyematan status obligor serta penyitaan aset milik Andri Tedjadharma terlalu dipaksakan. Juga terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Apalagi saat ini statusnya kita ketahui sudah memasuki tahapan lelang,” tutur Edison dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (30/11).

Berdasarkan fakta dan pemberitaan, kata Edison, menjadi jelas bahwa Andri Tedjadharma sebagai salah satu pemilik saham Bank Centris Internasional membantah sebagai obligor dari BLBI. Apalagi, tudingan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas BLBI yang menyita aset Andri Tedjadharma sama sekali tak pernah membuktikannya sebagai obligor.

Bukti bahwa Andri Tedjadharma bukan obligor BLBI, kata Edison, rujukannya ialah putusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, jika ada tudingan yang menyebut Andri Tedjadharma sebagai obligor berdasarkan putusan MA, maka diduga putusan tersebut palsu.

“Dasar penyitaan yang dilalukan Satgas sangat jelas melawan hukum, dan hak asasi manusia. Apalagi UUD 1945 jelas mengatur hak-hak rakyat. Satgas menyita aset Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional bersama 4 orang lain, dengan utang tertanggung Rp 4,5 triliun,” kata Edison.

Baca Juga :   KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Suap Proyek

Sebagai informasi, kata Edison, BLBI merupakan bantuan BI kepada kepada bank-bank pada 31 Desember 1997 bersaldo “debet”. Cara saldo debetnya dikonversi menjadi SBPUK atau kita kenal dengan istilah BLBI. Dan Bank Centris tidak “bersaldo debet” pada 31 Desember 1997, sehingga tidak ada yang dapat dikonversi menjadi SBPUK. Dengan kata lain, Bank Centris Internasional tidak menerima BLBI.

Selanjutnya, kata Edison, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yakni mereka yang menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSSA).

Karena itu, kata Edison, semua bank yang dikonversi menjadi SBPUK harus menandatangani perjanjian tersebut untuk memenuhi janjinya akan menyerahkan harta pribadi atau perusahaan milik pribadinya pada 15 Januari 1998 kepada BI. Inilah yang harus dikerjakan Satgas BLBI untuk menyelesaikannya karena sudah berlarut-larut tidak dituntaskan.

“Namun Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS dan Bank Centris tidak menandatangani APU, MRNIA, dan MSAA. Namun ada perjanjian antara Bank Centris dengan BI, dan tidak ada satu bank pun yang membuat perjanjian dengan BI yang diaktakan dengan notaris seperti Bank Centris dengan akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998,” kata Edison lagi.

Baca Juga :   Diretas Jadi Situs Judol, Kemenkes Pastikan Tidak Lagi Kelola PeduliLindungi

Di sisi lain, lanjut Edison, pembentukan Satgas BLBI untuk menyelesaikan kasus BLBI yang ditangani BPPN dan belum selesai seperti yang termuat dalam audit BPK pada November 2006. Dalam audit itu tertulis tentang PKPS yaitu bank-bank atau mereka yang belum tuntas persoalannya berkaitan dengan perjanjian MSAA, MRNIA dan APU.

Sedangkan Bank Centris, kata Edison, tidak terdaftar di program PKPS melainkan diselesaikan di pengadilan dan bukan sebagai penerima BLBI. Ada 2 rekening atas nama PT Bank Centris International di BI, sehingga menjadi sesuatu yang janggal dan tidak lazim.

“Karena nasabah BI itu bank, bukan pribadi, dan hanya boleh punya 1 nomor rekening bagi bank peserta clearing,” ujar Edison.

Kasus ini, kata Edison, semakin menarik ketika dalam agenda pembuktian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No.  350/Pdt.G/2000/PN.JAK.SEL ditemukan adanya 2 nomor rekening dengan nama yang sama tapi nomor rekening dan jenis yang berbeda. Tetapi bisa ikut clearing di pasar uang antar-bank melakukan perbuatan call money overnight.

Kedua rekening itu ialah Rekening Bank Centris Internasional (asli)  dengan Nomor 523.551.0016; dan rekening rekayasa di BI dengan Nomor 523.551.000 jenis individual yang tidak diketahui pemiliknya tetapi mengatasnamakan rekening Bank Centris Internasional.

Baca Juga :   KPK Duga Staf Ahli Menhub Lintas Periode Nikmati Aliran Imbalan Proyek DJKA

“Karena itu, kami yakini ada indikasi KKN memainkan uang negara selama ini diduga dilakukan ketua Satgas BLBI dan BI. KPK harus periksa Rionald Silaban serta gubernur BI. Presiden Prabowo Subianto beserta Menkeu Purbaya batalkan semua kebijakan Rionald Silaban yang merampas hak asasi Andri Tedjadharma atas aset yang disita dengan tuduhkan tanpa dasar serta melanggar norma hukum,” tandas Edison.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membetuk Satgas BLBI pada medio Juni 2021 untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun. Pengemplang utang BLBI terdiri atas 22 obligor dan 12 ribu debitur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya mempertimbangkan membubarkan Satgas BLBI dalam waktu dekat. Sebelumnya, evaluasi terhadap Satgas tersebut telah dilakukan sejak akhir September 2025.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics