Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Logam Mulia dan Valas Senilai Rp2 Miliar

0
67
Reporter: Wisnu Yusep

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan safe deposit box (SDB) di sebuah bank di Kota Medan, Sumatera Utara pada 20 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa SDB tersebut diduga kuat milik tersangka berinisial RZL (Rizal). Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan aset berupa logam mulia serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan ringgit Malaysia.

“Nilai keseluruhan aset yang disita dari kotak penyimpanan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (21/04/2026) malam.

Langkah penggeledahan ini, kata Budi, merupakan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara di Bea Cukai. Selain itu, penyitaan aset ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkup Ditjen Bea Cukai. Salah satu pihak yang terjaring adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Baca Juga :   KPK Menyita 24 Kendaraan di Kasus Eks Wamenaker IEG

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka utama terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan, yakni RZL (Rizal) selaku Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, SIS (Sisprian Subiaksono) selaku Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, ORL (Orlando Hamonangan) selaku Kasi Intelijen Bea Cukai.

Kemudian, JF (John Field) selaku pemilik Blueray Cargo, AND (Andri) selaku Ketua Tim Dokumentasi Blueray Cargo dan DK (Dedy Kurniawan) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.

Pada akhir Februari 2026, KPK juga menambah daftar tersangka dengan menyeret BBP (Budiman Bayu Prasojo) selaku Kasi Intelijen Cukai. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan cukai tersebut.

Leave a reply

Iconomics