KPK Periksa Lima Bos Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa lima direktur serta staf dari biro perjalanan haji dalam dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lima saksi ini berlangsung di Polda Jawa Timur. Mereka adalah Direktur Utama PT Saudaraku, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, dan Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Keterlibatan 13 Asosiasi dan Ratusan Biro Perjalanan
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa angka keterlibatan tersebut terus bertambah.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/09/2025) malam.
Asep juga menyoroti kompleksitas penyelidikan yang melibatkan hampir 400 biro perjalanan haji.
“Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul tegas dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan Kemenag yang membagi kuota tambahan secara tidak proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini jelas melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dan haji reguler 92%.