KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengumuman ini adalah bagian dari perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.
“KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,”kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/09/2029).
Menurut Budi, penyidikan kasus ini dimulai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, di mana belum ada tersangka yang ditetapkan di awal. Oleh karena itu, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi biro perjalanan haji.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap keseluruhan alur kasus, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai janggal. Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sesuai dengan undang-undang.
Namun, dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa kuota dibagi rata, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai aturan inilah yang menjadi fokus utama KPK dalam menemukan siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini.
Praktik Jual Beli Jatah Tambahan Kuota Haji
Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, KPK pun mengungkap praktik gelap jual beli kuota haji khusus yang merupakan jatah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota ini diduga diperdagangkan, baik antar-biro perjalanan haji maupun langsung kepada calon jemaah. Budi pun menjelaskan bahwa praktik ini terkuak dalam penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Ada yang juga diperjualbelikan antar-biro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Budi.
Menurut Budi, kuota haji tambahan ini seharusnya didistribusikan melalui asosiasi biro perjalanan haji yang berjumlah belasan. Namun, dalam praktiknya, jatah tersebut justru menjadi komoditas bisnis.
Uang Korupsi Haji Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap ustad kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Ia pun disebut telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Pengembalian uang ini, menurut KPK, dilakukan secara bertahap sehingga memerlukan waktu untuk penghitungan.
Menurut Budi, proses pengembalian uang bisa melalui transfer ke rekening penampungan KPK atau secara tunai. Namun, Budi belum bisa merinci metode dan tanggal pasti pengembalian uang dari Khalid Basalamah, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
KPK berjanji akan memberikan informasi lebih detail saat mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.