OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Usai Diguyur Dana Pemerintah Rp200 Triliun
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan likuiditas industri perbankan mengalami peningkatan signifikan setelah pemerintah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN pada 12 September 2025.
Data OJK menunjukkan, rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) naik dari 22,53% pada 4 September menjadi 24,20% pascaguyuran SAL. Sementara itu, alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) meningkat dari 99,81% menjadi 107,10%, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (17/9).
Dian mengungkapkan bahwa sebelum adanya tambahan dana pemerintah, kinerja perbankan per Juli 2025 masih tercatat stabil di tengah ketidakpastian global. Kredit tumbuh 7,03% (yoy) dengan tingkat risiko yang terjaga, tercermin dari rasio NPL Gross sebesar 2,28%.
Kinerja kredit tersebut ditopang oleh likuiditas yang relatif memadai, tercermin dari AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 27,08% dan 119,43%, dengan peningkatan DPK secara year-on-year sebesar 7%. Adapun permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang memadai sebesar 25,88% menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah dinamika ekonomi global.
Kinerja laba perbankan, kata Dian, juga masih sangat baik dan mendorong peningkatan profitabilitas bank.
Selanjutnya, sambung Dian, pada Agustus 2025 pertumbuhan kredit dan DPK meningkat masing-masing sebesar 7,56% dan 8,51%, dan LDR tercatat menjadi 86,3%.
“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang penyaluran kredit yang cukup besar ke depannya,” kata Dian.