OJK Sambut Positif Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal RI Diakui Global
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi/Foto: Dok.OJK
Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif pengumuman pembaruan penilaian free float saham Indonesia yang dirilis MSCI pada 20 April 2026. OJK menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal awal bahwa arah reformasi pasar modal nasional berada di jalur yang tepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pengumuman MSCI menegaskan bahwa berbagai langkah strategis yang ditempuh bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah dicatat dan diakui.
“Berbagai inisiatif strategis tersebut merupakan bagian dari upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” kata Hasan dalam keterangan pers, dikutip Rabu (22/4).
Sejumlah reformasi yang mendapat perhatian MSCI meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1%, penguatan granularitas klasifikasi investor, implementasi kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai pengakuan awal dari MSCI merupakan sinyal positif bagi kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
“Ke depan, implementasi langkah-langkah reformasi akan terus dijaga agar berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar global,” kata Friderica.
Sebelumnya, pada akhir Januari lalu, MSCI sebagai penyedia indeks global memperingatkan bahwa pasar saham Indonesia berpotensi diturunkan statusnya dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar frontier (frontier market) akibat masalah transparansi dalam kepemilikan dan perdagangan.
Indonesia kemudian menerapkan sejumlah reformasi penting di pasar saham sebelum tenggat peninjauan Mei, termasuk pembaruan keterbukaan pemegang saham dan rencana peningkatan batas minimum free float.
Dalam pengumumannya, MSCI menyatakan masih melakukan asesmen lanjutan atas efektivitas data dan kebijakan baru OJK tersebut, termasuk menghimpun masukan dari pelaku pasar global. Proses ini akan menjadi bagian dari Index Review Mei 2026 dan Market Accessibility Review pada Juni 2026.
Selama masa evaluasi, MSCI memutuskan mempertahankan kebijakan sementara terhadap saham Indonesia. Di antaranya, membekukan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham beredar (Number of Shares/NOS), serta tidak menambahkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes.
MSCI juga menunda kenaikan klasifikasi saham, termasuk dari small cap ke standard, serta berpotensi menghapus saham yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC).
Kebijakan ini diambil untuk membatasi perputaran indeks dan menjaga aspek investability, sambil memberikan ruang evaluasi terhadap implementasi reformasi yang baru berjalan.
OJK memandang proses asesmen MSCI sebagai momentum penting untuk menunjukkan efektivitas kebijakan yang telah digulirkan. Regulator optimistis langkah-langkah tersebut akan memperkuat aksesibilitas dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor global.
Sebagai bagian dari komitmen reformasi yang berkelanjutan, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan integritas pasar modal nasional melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, penguatan penegakan hukum dan tata kelola, serta pendalaman pasar.
Dengan berbagai upaya tersebut, OJK meyakini bahwa pasar modal Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk menjadi pasar yang semakin dalam, likuid, dan kredibel, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.