OJK Waspadai Dampak Perang Iran, Sektor Jasa Keuangan Diminta Perkuat Manajemen Risiko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026 perlu diwaspadai, terutama setelah meningkatnya tekanan dari konflik geopolitik di Timur Tengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, sebelum eskalasi konflik tersebut, prospek perekonomian global sebenarnya berada dalam tren penguatan. Hal ini ditopang oleh meredanya tekanan inflasi serta membaiknya permintaan global.
“Namun, eskalasi tensi geopolitik yang terjadi pada akhir Februari 2026 lalu telah mengganggu jalur pemulihan tersebut secara material,” ujarnya menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (6/4).
Ia mengungkapkan, lembaga internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi mayoritas negara-negara di dunia.
Menurutnya, konflik di Timur Tengah memicu disrupsi pada rantai pasok energi, yang berdampak pada kenaikan harga minyak dan berbagai komoditas lainnya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan efek lanjutan (second round impact), seperti meningkatnya tekanan inflasi global, penurunan daya beli masyarakat, serta melemahnya permintaan agregat.
“Dengan demikian, potensi perlambatan ekonomi global akan menjadi bagian dari dinamika perekonomian akibat faktor eksternal tersebut,” jelasnya.
Di tengah ketidakpastian global tersebut, Friderica memastikan bahwa kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga stabil. Hal ini tercermin dari permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang tetap terkendali.
Meski demikian, OJK tetap meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Sebagai langkah antisipatif atas potensi kenaikan risiko, kami mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat manajemen risiko,” ujarnya.
Selain itu, pelaku industri juga diminta untuk mencermati secara intensif kinerja debitur, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan guna menghadapi dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai dampak langsung konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap sektor perbankan Indonesia relatif terbatas karena eksposur langsung perbankan nasional terhadap penduduk Timur Tengah relatif kecil, baik dari sisi klaim maupun libilitas.
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa sebagai negara dengan sistem perekonomian terbuka, Indonesia tetap rentan terhadap dampak tidak langsung dari gejolak global. Konflik yang terjadi dinilai berdampak luas terhadap kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia.
“Jika ini berlangsung lama, eskalasi konflik geopolitik yang terjadi saat ini berpotensi menjadi sumber kerentanan bagi perekonomian Indonesia, baik melalui jalur perdagangan maupun jalur keuangan,” katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga energi global mendorong peningkatan harga bahan bakar serta biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan. Kondisi ini pada akhirnya menekan investasi, baik di tingkat global maupun domestik.
Jika tekanan tersebut direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, lanjutnya, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat seiring penurunan konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi.
Selain itu, peningkatan biaya hidup di tengah perlambatan permintaan akan menekan margin dan keuntungan korporasi, sehingga meningkatkan risiko sektor usaha secara keseluruhan. Kondisi ini juga berpotensi memburuk akibat meningkatnya ketidakpastian global yang mendorong investor bersikap lebih berhati-hati (risk-off). Sikap tersebut dapat memicu kenaikan premi risiko Indonesia, yang diikuti oleh arus keluar modal (capital outflow) serta tekanan terhadap depresiasi nilai tukar rupiah.
Dari sisi risiko kredit, kenaikan harga energi dan tekanan terhadap investasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi di sektor usaha. Kondisi ini turut menurunkan profitabilitas perusahaan serta kemampuan bayar debitur, baik korporasi maupun rumah tangga. Dampaknya, potensi peningkatan kredit bermasalah (NPL) dan kebutuhan pencadangan menjadi lebih tinggi.
Risiko tersebut juga cenderung meningkat pada sektor-sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik, seperti transportasi, manufaktur, serta industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Selain itu, tekanan terhadap daya beli dapat meningkatkan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi, yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi. Dalam kondisi tersebut, bank juga cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat memengaruhi dinamika kebutuhan kredit ke depannya.
Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, OJK memastikan kondisi perbankan nasional masih berada dalam posisi yang kuat. Hingga Februari 2026, rasio permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,83%, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga rendah di level 2,17%.
Likuiditas perbankan juga dinilai memadai, tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang masing-masing sebesar 121,29 persen dan 27,4 persen. Keduanya masih berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Ketahanan likuiditas juga didukung oleh liquidity coverage ratio (LCR) yang berada pada level 195,64 persen.
Dian mengatakan untuk memastikan perbankan di Indonesia telah mengukur dan mengendalikan berbagai risiko, OJK secara berkesinambungan terus memantau perkembangan risiko serta meminta perbankan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan pengelolaan risiko secara menyeluruh.
OJK juga melakukan pengukuran ketahanan perbankan dalam menghadapi berbagai guncangan (shock) makroekonomi melalui uji ketahanan (stress test). Pengujian ini dilakukan baik oleh masing-masing bank maupun oleh OJK terhadap individual bank, serta secara rutin dilakukan oleh pengawas.
“Hasil stress test OJK menunjukkan bahwa dengan tingkat permodalan perbankan saat ini, itu masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia,” ujarnya.
OJK juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.