Deposito Pool Advista Finance Tbk di Bank Victoria Syariah Gagal Cair, Bagaimana Duduk Perkaranya?

1
198

Kepercayaan yang menjadi prinsip penting (fiduciary principle) yang melandasi hubungan antara pihak perbankan dan nasabahnya kembali diuji dalam kasus Bank Victoria Syariah alias BVS versus PT Pool Advista Finance Tbk (POLA).

Pool mengeklaim memiliki deposito senilai Rp13,5 miliar di BVS. Tetapi ketika hendak dicairkan, pihak Bank menolak karena “Bilyet Deposito yang saat ini dipegang nasabah adalah Deposito yang tidak tercatat dalam sistem Bank.”

“Terjadi kasus fraud yang telah dilaporkan oleh Bank kepada pihak OJK dan Bareskrim Polri, dimana prosesnya saat ini sudah berada dalam tahap penyidikan. Bank berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berajalan,”tulis Jimmy Kurniawan Setio, Direktur PT Victoria Investama Tbk dalam jawaban tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada, 29 Desember 2023.

PT Victoria Investama Tbk merupakan pemilik 80,2% saham Bank Victoria Syariah (BVS).

Jimmy mengatakan “semua transaksi nasabah di Bank pasti akan tercatat di dalam sistem Bank, baik berupa Giro, Tabungan maupun Deposito.”

“PT Pool Advista Finance mengeklaim memiliki dana dan meminta pencairan dana Deposito total senilai Rp13,5 miliar – yang keseluruhannya tidak tercatat dalam sistem Bank (unregistred), sehingga Bank tidak dapat memenuhi permintaan nasabah tersebut,” ujar Jimmy.

Pool Menjadi Nasabah Sejak 2017

Di sisi lain, menanggapi apa yang disampaikan pihak BVS melalui perusahaan induknya – PT Victoria Investama Tbk – tersebut, manajemen  PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) menyatakan “tidak benar dan menyesatkan”.

Andi Sulaiman Syah selaku direktur Pool dalam suratnya ke BEI pada 4 Januari 2024 mejelaskan kronologi Pool menjadi nasabah BVS hingga kemudian dana yang mereka tempatkan di bank tersebut tidak bisa dicairkan.

Baca Juga :   Ada Kasus Fraud, Pegadaian Tidak Mentolerir Pelaku Kejahatan

Andi mengatakan Pool sudah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017 dan telah bayak melakukan penempatan deposito dengan mentrasfer ke rekening perantara.

Andi mengeklaim pencairan atas deposito-deposito Perseroan di bank tersebut berjalan dengan baik hingga awal tahun 2023.

“Masalah baru terjadi pada 5 bilyet deposito milik Perseroan yang ketika mau dicairkan pada tanggal 14 Februari 2023 ditolak oleh BVS,” ujarnya.

Andi mengungkapkan pada saat proses pembukaan rekening depostio di Bank Victoria Syariah, Perseroan mentransfer dananya dari rekening Perseroan di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga ke rekening Tabungan Bisnis di Bank Victoria Syariah dengan nomor rekening 500600340.

Andi pun memaparkan rincian transfer yang dilakukan, baik dari bank asal Bank Victoria Syariah sendiri maupun dari rekening BCA dan CIMB Niaga, yaitu:

  • 18 Agustus 2022, dari rekning Bank Victoria Syariah sejumlah Rp500 juta
  • 27 Oktober 2022, dari rekening BCA sebayak Rp5,5 miliar
  • 21 Desember 2022 dari rekening BCA sebanyak Rp2,5 miliar
  • 1 Februari 2022 dari rekening CIMB Niaga sebesar Rp1,5 miliar
  • 1 Februari 2022 dari rekening CIMB Niaga Rp2 miliar dan Rp4,5 miliar.

Rekening Perantara Jadi Modus Penipuan?

Andi tidak menjelaskan secara gamblang, apakah dana dari beberapa rekenng asal tersebut langsung ditransfer ke rekening Tabungan Bisnis di BVS dengan nomor rekening 500600340.

Tetapi, ia mengungkapkan adanya rekening perantara. Ia mengatakan Perseroan membuka rekening perantara penempatan deposito atas permintaan Mini Sumandari sebagai kepala cabang BVS Bekasi pada awal tahun 2022 dengan nomor rekening 5106000191.

Baca Juga :   Sejumlah Bank Jadi Pembeli Unit Karbon pada Perdagangan Perdana IDXCarbon

Kemudian, surat dari BVS cabang Bekasi yang ditandatangani oleh Mini Sumandari dan Siti Nurdiana tertanggal 12 September 2022 nomor 1430/KC-BKS/IX/2022 menyampaikan adanya penutupan/relokasi cabang Bekasi yang dialihkan ke Cabang Tomang, dan nomor rekening perantara berubah  menjadi 5006000340. Sejak  12 Sepetember 2022 tersebut, untuk pembukaan deposito Perseroan mentransfer ke rekening 5006000340.

Diakui Andi, Perseroan tidak pernah menerima laporan mutasi rekening perantara tersebut. Meski tidak menerima laporan mutasi, tambahnya, Perseroan “tidak meminta” karena “menganggap bahwa rekening tersebut hanya sebatas sebagai rekening penampungan.”

“Perseroan baru mengetahui setelah diinformasikan oleh kepala cabang Tomang setelah terjadinya penolakan pencairan deposito bahwa rekening perantara tersebut merupakan Rekening Tabungan Bsnis atas nama Perseroan yang memiliki buku dan kartu ATM,”ujar Andy.

Setelah mengetahui, Andy mengatakan, pihaknya langsung meminta seluruh mutasi atas rekening Tabungan Bisnis tersebut dengan surat Perseroan ke BVS tanggal 20 Februari 2023 nomor S.049/DIR/PAF/II/2023

Menurut Andy, setelah Perseroan melakukan transfer dana untuk pembukaan rekening deposito, BVS menerbitkan 5 lembar bilyet deposito senilai Rp13,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • 022801 (nomor bilyet) – 18 Agustus 2022 (tanggal terbit) – Rp500 juta (nominal deposito).
  • 023245-27 Oktober 2022 – Rp2,5 miliar
  • 023237 -21 Desember 2022 – Rp2,5 miliar
  • 024945 -1 Februari 2022 -Rp1,5 miliar
  • 024946 – 1 Februari 2023 – Rp6,5 miliar

Dengan demikian menurut Andy, “jelas bahwa dana dari Perseroan telah masuk dan tercatat di dalam Rekening Tabungan Bisnis milik Perseroan di BVS  dan tercatat di dalam sistem Bank BVS.”

Baca Juga :   OJK: 100 Perbankan Realisasikan Restrukturisasi Kredit terhadap 6,1 Juta Debitur

Sebagai tambahan informasi, Mini Sumandari sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fraud oleh Badan Reserese dan Kriminal (Bareskirm) Polri. Tak hanya Pool yang jadi korban, Bumiputera Sekuritas juga menjadi korban perempuan yang disebut-sebut istri jenderal Angkatan Laut tersebut.

Pihak Pool Terlibat?

PT Victoria Investama Tbk (VICO) dalam surat ke Bursa nomor 262/VI/DIR/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 menyatakan berdasarkan hasil audit OJK dan audit forensik oleh konsultan independen terdapat dugaan sejumlah aliran dana yang mengindikasikan adanya keterlibatan Pool dengan pihak lain di luar Bank.

Namun, manajemen PT Pool Advista Finance Tbk menegaskan bahwa “Pernyataan VICO tersebut tidak benar dan menyesatkan.” Alasannya, karena seluruh transaksi kepada pihak lain dan di luar Bank berupa pengeluaran dana dari rekening Tabungan Bisnis Perseroan dilakukan oleh BVS tanpa instruksi dari pejabat yang berwewenang di Perseroan.

“Pada saat Perseroan diperkisa oleh Polada Metro Jaya pada 8 Agustus 2023, penyidik Polda menunjukkan kepada Perseroan dokumen dari BVS berupa surat instruksi pemindahbkuan dari Pereroan yang ditandatangani oleh pejabat berwewenang. Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa surat tersebut menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” jelas Andi.

Andi mengatakan seluruh transaksi dari pihak lain di luar Bank berupa pengiriman dana ke rekening Tabungan Bisnis Perseroan dilakuan oleh BVS tanpa sepengetahuan Perseroan dan pihak pengirim dana tidak dikenal serta tidak memiliki hubungan apapun dengan Perseroan.

1 comment

Leave a reply

Iconomics