Sejumlah Bank Jadi Pembeli Unit Karbon pada Perdagangan Perdana IDXCarbon

1
275

Perdagangan karbon melalui Bursa Karbon – IDXCarbon – resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/9). Pada hari pertama peluncurannya, terpantau langsung terjadi transaksi.

Peradgangan karbon melalui Bursa Karbon dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia.

Pada hari pertama peluncurannya, langsung terjadi transaksi jual beli karbon di IDXCarbon. Hingga pukul 11.00 WIB, IDXCarbon mencatatkan volume perdagangan karbon sebanyak 459.495 tCO2e unit karbon dan terdapat sebanyak 24 kali transaksi.

Penyedia unit karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Adapun perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli unit karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, terdiri dan sejumlah bank dan perusahaan investasi yaitu PT  Bank  Central  Asia  Tbk,  PT  Bank  CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).

Baca Juga :   Prudential Sambut Baik Kebijakan Pemasaran PAYDI Secara Virtual

Selain itu, pembeli lainnya adalah PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Patra Niaga.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan sejumlah bank dan perusahaan investasi sebagai pembeli unit karbon, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan alasannya tentu bermacam-macam.

“Salah satunya ingin juga dinyatakan atau dilabelkan sebagai bank yang green. Dan tentunya untuk mencapai hal tersebut ada kriterianya. Salah satunya mungkin membeli unit karbon yang ada,” ujar Inarno dalam konferensi pers.

Iman Rachman, Direktur Utama BEI menambahkan saat BEI melakukan roadshow ke sejumlah bank, memang salah satu alasan mereka membeli unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon adalah karena pembelian unit karbon tersebut menjadi faktor pengurang emisi CO2 yang mereka lakukan.

Selain itu, tambah Iman, rata-rata bank yang melakukan pembelian unit karbon ini juga adalah bank-bank yang sudah menjadi perusahaan terbuka. Pembelian unit karbon tersebut untuk mendukung komitmen mereka terhadap environmental, social, and corporate governance (ESG).

Baca Juga :   OJK Dorong Perluasan Industri Fintech P2P Lending ke Luar Jawa

“Jadi, mereka merasa ini baik bagi mereka untuk men-tapp investor mereka yang konsern terhadp ESG,” ujar Iman.

Selain itu, Iman menduga masuknya bank-bank sebagai pembeli ini terjadi karena mereka dinilai lebih familiar terhadap perdagan karbon ini. Apalagi beberapa bank yang terlibat sebagai pembeli adalah bank-bank regional yang sudah memiliki pengalaman melakukan transaksi perdagangan karbon di negara lain.

“Jadi, kalau kita lihat pembelinya bank-bank regional atau bank-bank pemerintah, mereka sudah sangat familiar terhadap sertifikat pengurang emisi gas rumah kaca. Sementara teman-teman pelaku producer CO2 masih perlu waktu. Dan kita akan terus lakukan sosialisasi,” ujar Iman.

Menurut Iman, fenomena bank-bank beli unit karbon di Bursa Karbon bukan hal yang aneh. Saat Malaysia meluncurkan bursa karbon pertama kali, sebanyak 7 dari 14 user juga adalah bank.

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga :   OJK dan 4 Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik Artificial Intelligence

Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat       empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.

Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

1 comment

Leave a reply

Iconomics