Ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing Masuk Radar KPK

0
0
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ajudan Raja Juli hingga Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kuansing, AKBP Hidayat Perdana masuk dalam radar yang berpotensi dimintai keterangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengurai dugaan adanya selisih uang antara amplop yang diberikan Suhardiman dan uang yang kemudian dikembalikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami proses pengembalian tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui mekanismenya.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

KPK, kata Budi, menduga amplop yang ditinggalkan Suhardiman untuk Raja Juli berisi 14.000 dolar Singapura. Namun, amplop yang dikembalikan melalui ajudan Raja Juli hanya berisi sekitar 12.000 dolar Singapura. Artinya, terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang kini menjadi perhatian penyidik.

Baca Juga :   KPK Geledah Markas Ditjen Pajak, Buru Bukti Dugaan Suap!

“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” ujar Budi.

KPK, lanjut Budi, masih membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing.

Amplop Ditinggalkan Usai Audiensi

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Suhardiman menemui Raja Juli Antoni dalam audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut penjelasan Raja Juli, Suhardiman kemudian meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah pertemuan berakhir.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli kepada pihak Suhardiman di Kuansing. Raja Juli menyebut pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap di Pemprov Maluku Utara, Nusa Halmahera Minerals Siap Beri Keterangan ke KPK

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan itu tidak dapat diterima karena pemberian tersebut sudah menjadi bagian dari perkara yang sedang diselidiki.

Nama Suhardiman terseret dalam perkara setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.

Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics