Kejagung Tak Sita Motor Listrik Program MBG yang Di-Mark Up

0
34
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meski pengadaannya diduga menjadi bagian dari praktik korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyitaan tidak dilakukan karena kendaraan itu telah berada di daerah dan digunakan untuk menunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (04/06/2026).

Menurut dia, penyidik hanya akan mengambil sejumlah unit sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian. Sementara itu, kendaraan lainnya tetap dapat digunakan agar pelayanan program MBG tidak terganggu.

“Hanya sampel yang kami ambil. Tidak perlu semuanya disita. Barang-barang tersebut tetap bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah proses dan jejak pengadaannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Baca Juga :   Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Jadi Tersangka, Simak Kasus yang Menjeratnya

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Kejagung menduga pembayaran pengadaan tersebut dilakukan kepada PT YAT yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga yang diduga menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjerat tiga mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang kini tengah didalami penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a reply

Iconomics