Daftar Penikmat hingga Cawe-Cawe Eks Anggota Fraksi PDIP yang Kini Walkot Semarang di Proyek Chromebook
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengungkap 25 entitas termasuk orang dan perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini ikut menikmati keuntungan lebih dari Rp 809 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengungkap nama-nama perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari proyek rasuah tersebut. Beberapa di antaranya PT Tera Data Indonesia (Axioo) sekitar Rp 177 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sekitar Rp 41 miliar; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sekitar Rp 282 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terhadap Mulyatsyah (eks pejabat Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks pejabat Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (eks Tenaga Ahli Kemendikbudristek), ketiga perusahaan tersebut merupakan rekomendasi dari Agustina Wilujeng Pramestuti, anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Agustina diketahui kini menjadi Wali Kota (Walkot) Semarang.
JPU mengungkap, sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sekitar bulan Agustus 2020 hingga April 2021, Agustina bertemu dengan Nadiem dan Hamid Muhammad (salah satu Dirjen Kemendikbudristek) di antaranya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Pertemuan Agustina, Nadiem dan Hamid membahas pengadaan TIK tahun 202.
Dalam dakwaan, menurut JPU, ketika itu Agustina bertanya:
“Apakah teman-teman saya bisa bekerja?“.
“Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad,” jawab Nadiem.
Mendengar percakapan itu, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Dirjen atas nama Jumeri. Berdasarkan rekomendasi Hamid, Agustina pun menghubungi Jumeri melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
“Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem) dan Pak Hamid, Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen (Jumeri) tentang hal yang saya sampaikan.”
“Monggo. Siap Ibu (Agustina),” jawab Jumeri.
“Selanjutnya, Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021,” kata JPU ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Menurut JPU, nama-nama pengusaha yang kerap dititipkan Agustina ialah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentari Dimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan keempat orang lainnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.