KPK Beberkan Korelasi Kasus di Kemenaker dan Kasus Silmy Karim cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Kasus ini, bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang telah ditangani KPK sejak 2025.
“Penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani penyidik KPK pada 2025,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Setyo, pengembangan perkara tersebut semakin kuat setelah KPK memperoleh dukungan data dan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan itu, kata Setyo, kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Setyo menegaskan informasi yang menjadi dasar penyelidikan KPK tidak hanya berasal dari laporan masyarakat.
Lembaganya juga, kata Setyo dapat menindaklanjuti informasi dari sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), laporan internal kementerian dan lembaga, maupun hasil analisis lembaga negara lainnya.
“Tidak hanya dari pengaduan masyarakat, tetapi juga bisa berasal dari whistleblowing system, informasi internal kementerian atau lembaga, serta berbagai sumber lain yang dapat menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu hasil pengembangan penyidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan penetapan sejumlah tersangka, termasuk Silmy Karim.