KPK: Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Berlangsung Sejak 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan rentang waktu itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” kata Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Setyo, sebagian besar peristiwa dalam perkara itu terjadi ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Penyidik menduga praktik korupsi berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang terjaring OTT antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk memenuhi panggilan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam, KPK pada Kamis (04/06/2026) resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan bersama tujuh tersangka lainnya yang juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terkait pelayanan dan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.