
Rencana Pembangunan Beach Club Pantai Krakal Jangan Hanya Cari Untung tapi Lingkungan Rusak

Raffi Ahmad berencana bangun sebuah beach club di kawasan Pantai Krakal di Ngestirejo, Tanjungsari, Gunung Kidul/Liputan6.com
Rencana pembangunan beach club milik pesohor Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta yang dinilai berpotensi merusak lingkungan masih menuai sorotan dari berbagai kalangan. Center of Reform on Economics (CORE), misalnya, menilai setiap investasi termasuk rencana pembangunan beach club di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) itu tentu saja harus memperhatikan aturan yang berlaku dan aspek lainnya.
“Bukan hanya dari sisi keuntungan, bukan hanya dari sisi aspek ekonomi, tapi juga aspek-aspek lain itu penting. Aspek lingkungan, sosial penting, tata kelola itu juga penting,” kata Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam konteks rencana pembangunan beach club milik Raffi itu, kata Faisal, maka jangan sekadar mempertimbangkan investasi sebanyak-banyaknya dan mengabaikan aspek lain seperti dampaknya terhadap lingkungan. “Karena dampaknya bukan hanya (aspek) lingkungan (itu) sendiri, tapi juga ke masyarakat dan investasi. Karena tidak sedikit masyarakat yang juga dirugikan,” tambah Faisal.
Karena itu, kata Faisal, setiap pemangku kepentingan bisa merujuk kepada pembangunan smelter di wilayah Sulawesi yang sebelumnya tidak ada penduduk menjadi banyak dan bisa menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, masyarakat yang awalnya bekerja sebagai nelayan dan petani tapi karena lahannya menjadi rusak sehingga kehilangan mata pencaharian.
“Juga perairannya (rusak) ini, jadi tidak mendapatkan penghasilan sebagaimana dulu investasi belum masuk atau belum dibangun. Jadi ini merugikan bagi kalangan ini dan mereka tidak bisa serta-merta bisa jadi tenaga kerja di situ. Karena mereka selama ini bekerjanya begitulah, skill mereka dan mata pencaharian mereka. Nah, inilah yang terabaikan begitu,” ujar Faisal.
Karena itu, kata Faisal, jangan hanya mendorong investasi untuk perekonomian serta mengatasi masalah pengangguran tapi justru menciptakan masalah baru lainnya. Itu sebabnya, persoalan investasi dengan memperhatikan aspek lingkungan ini menjadi penting, karena hal tersebut tidak sekadar masalah rencana pembangunan beach club di Yogyakarta itu, namun untuk semua daerah di seluruh Indonesia.
“Karena kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu jika ini terjadi di banyak tempat. Karena ini kan bukan hanya di 1 atau 2 kasus, tapi umum dan apalagi setelah UU Cipta Kerja ini kan baru disahkan dan akan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, yang tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini. (kebijakan) yang bisa jadi backfire terhadap kebijakan ekonomi itu sendiri begitu,” ujar Faisal.
Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo mengatakan, rencana pembangunan tempat wisata harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dampaknya terhadap lingkungan. “Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup,” kata Rizky dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Beberapa aturan hukum yang harus ditaati Raffi untuk membangun beach club itu, kata Rizky, misalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Kemudian, Permen-ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst.
Selain itu, kata Rizky, investor juga harus memikirkan bahwa dalam rencana membangun sesuatu termasuk beach club untuk tujuan pariwisata wajib mematuhi prinsip-prinsip dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “(Termasuk) meliputi perencanaan termasuk perizinan administratif oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Maka baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemilik modal, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rencana pembangunan tersebut,” ujar Rizky.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo. Kepala Divisi Kampanye Walhi Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
“Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari,” kata Elki.
Proyek beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi. Walhi karena itu mengingatkan soal dampak potensial pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.
“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya,” ujar Elki.
Soal itu, Raffi Ahmad masih belum memberikan jawaban yang pasti terkait kritik dari Walhi. “Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu,” kata Raffi Ahmad.
Raffi mengaku baru tahu soal adanya kritik Walhi. “Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum,” kata Raffi.
Leave a reply
