
Soal Sidang Keberatan, Nasabah Wanaartha Life Berharap Keadilan dari Majelis Hakim

Para nasabah WanaArtha geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (07/08/2020)/Ist
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) yang tergabung dalam Forsawa Bersatu dan Swanaartha berharap majelis hakim di sidang keberatan dapat menilai bahwa pemegang polisi bukan nominee dan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan demikian, nasabah berharap dana mereka bisa dikembalikan seperti semula.
“Wanaartha adalah perusahaan asuransi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sejak Februari 2020 para pemegang polis tidak bisa mendapatkan manfaat dan juga pencairan pokok polis karena managemen mengatakan dananya disita oleh Kejagung RI,” kata Ketua Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Parulian mengatakan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi ahli asuransi dan pasar modal, nasabah optimistis keadilan akan ditegakkan. Keterangan saksi ahli yang dihadirkan itu dapat menggerakkan majelis hakim untuk memutus secara baik dan memihak kepada nasabah Wanaartha.
Nilai dana nasabah yang berjumlah 46 orang tergabung di Swanaartha mencapai sekitar Rp40 milliar dan dana nasabah yang tergabung di Forsawa Bersatu mencapai sekitar Rp53 milliar. Dan sampai saat ini belum bisa dicairkan. Tidak hanya nasabah di Swanaartha dan Forsawa Bersatu, nasabah yang lain juga sedang mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mereka.
Sementara itu, advokat Nixon Sipahutar mengatakan, tujuan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di mana sebenarnya manajemen Wanaartha bukan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana. Begitu juga dengan personel direksi Wanaartha juga bukan sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Walau demikian, kata Nixon, aset Wanaartha justru dirampas negara sehingga operasional perusahaan asuransi itu tidak mampu membayarkan manfaat kepada nasabah. Wanaartha juga selama 46 tahun berdiri tidak pernah bermasalah dalam pembayaran manfaat dan juga pembayaran premi polis jatuh tempo.
“Ini baru terjadi akibat tindakan dari Kejaksaan Agung RI ketika pemblokiran 20 Januari 2020, kemudian penyitaan 7 April 2020 dan terakhir dirampas oleh negara berdasarkan amar putusan 26 Oktober 2020. Kami mewakili nasabah Wanaartha supaya hak-hak nasabah Wanaartha sebagai pihak ketiga diperhatikan dan menjadi prioritas utama,” kata Nixon.
Leave a reply
