
Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Naik Mulai Oktober 2022?

Jaringan listrik PLN/Dok. PLN
Pemerintah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan non subsidi pada periode Oktober-Desember 2022 atau kuartal IV tahun 2022.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pemerintah menyebut untuk tariff adjustement periode kuartal IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei s.d. Juli 2022. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau kuartal IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei s.d. Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kuartal IV-2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada kuartal III-2022 sehingga tariff adjustment kuartal IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.
Ia menyampaikan dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV-2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif kuartal III-2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap.
Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
Leave a reply
