LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2022
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.
Purbaya juga mengatakan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga naik sebesar 50 basis poin.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, untuk valas di bank umum menjadi 0,75%, dan untuk rupiah di BPR menjadi 6,25%.
“Selanjutnya bunga pinjaman tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya dalam konferensi pers pada 27 September 2022.