
20 Juta Wajib Pajak akan Terima E-Mail dari Ditjen Pajak untuk Lapor SPT; Hati-Hati Phising!

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal mengingatkan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi akan berakhir pada Maret dan PPh Badan berakhir pada April untuk tahun pajak 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 22 Februari, mengatakan minggu depan, Ditjen Pajak akan mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada 20 juta wajib pajak secara serentak (e-mail blasting).
Ia mengatakan pemberitahuan lewat e-mail itu dilakukan sebagai pengingat (reminder) agar masyarakat wajib pajak tak melupakan kewajibannya melaporkan SPT Pajak tahun pajak 2023.
“Secara bertahap itu mulai minggu depan penyampaian e-mail blast,” ujar Suryo.
Suryo mengatakan mengirimkan e-mail secara serentak (e-mail blasting) juga dilakukan Ditjen pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, misalnya menyasar 19,9 juta wajib pajak.
Suryo mengingatkan agar masyarakat wajib pajak hati-hati dalam membuka e-mail. Bukan tak mungkin, penumpang gelap yaitu para penipu di ranah digital sedang mengincar mangsa dengan mengirimkan e-mail penipuan.
“Saya juga mengingatkan kepada masyarakat wajib pajak, bahwa untuk berhati-hati, sekarang banyak e-mail yang sifatnya phising,” ujarnya.
Mengutip situas Kementerian Keuangan, phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening). Phishin berasal dari bahasa Inggris fishing yaitu memancing.
“Kalau pengirim e-mail bukan menggunakan domain @pajak.co.id, itu berarti bukan e-mail yang kami kirimkan dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo.
Hingga 21 Februari 2024, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 4.397.047 SPT, naik sekitar 2,16% dibandingka periode yang sama tahun lalu.
Rinciannya, SPT wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT, naik 1,25% dari 137.916 SPT pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara, jumlah SPT wajib pajak orang pribadi hingga 21 Februari sebanygak 4.257.410 SPT, naik 2,18% dari 4.166.188 SPT pada periode yang sama tahun lalu.
Suryo mengatakan sebagian besar SPT yang sudah diterima DItjen Pajak ini dilaporkan secara elektronik.
Leave a reply
