Ditjen Pajak Berkomunikasi dengan Kominfo soal Pengenaan Pajak untuk PSE
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. DJP disebut akan terus memantau perkembangan pengenaan pajak untuk PSE ranah privat.
“Komunikasi berikutnya pasti saya akan lakukan dengan teman-teman Kominfo seperti apa kira-kira apa yang akan dilakukan. Kami akan diskusikan kira-kira seperti apa situasi terkininya nanti,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Selasa (2/8).
Suryo mengatakan, pihaknya telah menempatkan 195 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing di Kalibata, Jakarta. Penunjukan yang dilakukan Ditjen Pajak karena mereka (PMSE) ini memang cross border transaction.
“Kami yakinkan kita bisa reaching out. Jadi kami meng-organize PMSE tadi di kantor pajak kami di Kalibata. Jadi, 195 PMS itu merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing,” ujar Suryo.
Sementera itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, antara PSE dan PMSE merupakan sesuatu yang beririsan walau memiliki hal yang berbeda. Untuk PSE, misalnya, terkait perizinan berada dalam ranah dan lingkup Kominfo, sedangkan PMSE berada dalam ranah DJP.
“Itu kalau tidak salah ada 292 yang PSE luar negeri yang terdaftar di Kominfo. Kemudian, ada PMSE perdagangan melalui sistem elektronik, bahwa itu kita sampai saat ini kita menunjuk 195 yang intinya bagaimana kita menunjuk untuk mereka melakukan pemungutan PPN. Jadi 2 hal ini bisa beririsan tetapi bukan hal yang sama,” kata Neilmadrin.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo soal PSE yang menimbulkan polemik di kalangan industri ekonomi kreatif khususnya terkait gim. Karena itu, para pelaku usah diminta mematuhi aturan yang berlaku, karena proses registrasi yang berlaku tidak serumit seperti yang dibayangkan.
“Proses registrasi ini adalah ini adalah pendaftaran dan pemberian informasi bukan pemberian izin. Jadi ini sebetulnya sangat ketentuan yang sangat simpel yang saya mendorong semua pelaku mendaftarkan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah,” kata Sandiaga.