
5 Kategori PSE yang Harus Mendaftar ke Kominfo, Apa Saja?

Tangkapan layar, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan/Iconomics
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan 5 kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang harus mendaftar secara efektif pada Rabu (20/7) besok. Karena itu, PSE yang termasuk 6 kategori tersebut harus mendaftar dan bila tidak, akan terkena sanksi antara lain pemutusan akses layanan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, kategori pertama, PSE yang melakukan layanan transaksi baik jasa maupun barang. Kedua, layanan keuangan seperti payment dan teknologi finansial (tekfin).
“Ketiga adalah layanan komunikasi dan sosial media yaitu Whatsapp, Telegram, Facebook, Instagram, dan lainnya,” kata Semuel dalam keterangan resminya, Selasa (19/7).
Kategori PSE keempat, kata Semuel, layanan berbayar, baik musik, video, maupun film melalui streaming. Kelima, terhadap hal-hal yang memang diwajibkan oleh sektor.
“Itu yang harus didaftarkan. Itu datanya ada di Permen 5 Tahun 2020, dan juga di PP 71,” ujarnya.
Apabila masih terdapat PSE yang belum mendaftar ke Kominfo, kata Semuel, pihaknya akan mengenakan sanksi. Ada 3 sanksi yang akan diterapkan Kominfo yaitu teguran tertulis, denda, dan pemutusan atau pemblokiran sementara.
“Semua pemblokiran terkait PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbarui datanya,atau mendaftarkan, itu kita cabut namanya. Proses normalisasi. Begitu terdaftar, langsung dari mesin pemblokirnya hilang,” kata Semuel.
Menurut Semuel, tujuan pemerintah menerapkan hal tersebut ingin mendata dan mengetahui aktivitas serta bentuk layanan yang diberikan PSE tersebut. “Pendaftaran untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus berbahasa Indonesia, supaya masyarakat Indonesia mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi,” kata Semuel.
Selain mendata, kata Semuel, pendaftaran PSE juga bertujuan agar para pelaku usaha ruang digital patuh terhadap ketentuan pajak yang dikeluarkan pemerintah. Kepatuhan tersebut harus dijalankan oleh perusahaan digital baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.
“Mereka yang berusaha di ruang digital yang tidak punya perusahaan di Indonesia wajib mematuhi perpajakan kita,” katanya.
Berikut ini beberapa PSE yang sudah terdaftar di Kominfo yaitum Gojek, Gopay, Telegram, Mi Chat, TikTok, Tokopedia, Bukalapak, Dailymotion, Cloneit, Shareitu, Linktree, Spotify, Traveloka, Microsoft Cloud Services, Mobile Legends Adventure, Mobile Legends Bang Bang, MyPertamina, Capcut, Resso, dan Ragnarok X Next Generation.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap PSE yang terdaftar dapat langsung mengunjungi website https://pse.kominfo.go.id/home.
Leave a reply
